Menteri Negara Urusan Hubungan antara Pemerintah dengan MPR/DPR-GR dan DPA merupakan salah satu bekas jabatan menteri pada pemerintahan Indonesia.
Menteri ini bertugas menjadi penghubungan antara pemerintah ekseskutif dan lembaga tinggi negara, seperti Dewan Perwakilan Rakyat, Majelis Permusyarawatan Rakyat, Dewan Pertimbangan Agung, Front Nasional, dan Dewan Perancang Nasional. Nama jabatan menteri ini sering sekali berubah menyesuaikan nama lembaga yang dihubungkan.[1]
↑Simanjuntak, P. N. H. (2003), Kabinet-Kabinet Republik Indonesia: Dari Awal Kemerdekaan Sampai Reformasi (dalam bahasa Indonesian), Jakarta: Djambatan, hlm. 320–332, ISBN 979-428-499-8