Konstitusi Guinea Khatulistiwa adalah hukum dasar tertinggi negara yang mengatur struktur pemerintahan, pembagian kekuasaan, hak dan kewajiban warga negara, serta prinsip-prinsip dasar negara Guinea Khatulistiwa. Konstitusi saat ini merupakan hasil referendum besar dari konstitusi tahun 1982 yang dilakukan pada tahun 1991. Konstitusi ini telah beberapa kali mengalami amendemen lain, termasuk pada 1995 dan 2011.[1][2]
Setelah kudeta militer pada tahun 1979 yang menggulingkan Macías, Teodoro Obiang Nguema Mbasogo mengambil alih kekuasaan[6] dan menyusun konstitusi baru yang disahkan melalui referendum pada 15 Agustus 1982.[7] Meskipun konstitusi menunjukkan demokrasi dan penghormatan terhadap hak asasi manusia, tetapi konstitusi juga memberikan kekuasaan sepihak kepada presiden atas hal-hal seperti posisi kabinet dan hak untuk memerintah dengan dekrit , yang menjadikan Obiang sebagai pemimpin non-kerajaan yang paling lama berkuasa di dunia.[8][9]
Pada tahun 1991, dilakukan amendemen melalui referendum untuk melegalkan sistem multipartai dan memperkenalkan unsur-unsur demokrasi prosedural,[10] disusul oleh revisi tambahan pada tahun 1995.[1]Referendum tahun 2011 menghasilkan perubahan besar, termasuk pembatasan masa jabatan presiden menjadi dua periode tujuh tahun, pembentukan Senat sebagai kamar legislatif kedua, dan penciptaan jabatan Wakil Presiden.[11] Meski secara tekstual mengalami reformasi, konstitusi tetap mempertahankan dominasi eksekutif yang kuat di bawah presiden.