Konstitusi Afrika Tengah adalah hukum dasar tertinggi yang menjadi landasan penyelenggaraan negara di Afrika Tengah. Konstitusi ini mengatur struktur pemerintahan, hak dan kewajiban warga negara, serta prinsip-prinsip demokrasi, supremasi hukum, dan pemisahan kekuasaan antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif.[1]
Konstitusi yang berlaku saat ini diadopsi melalui referendum pada 30 Juli 2023 dan disahkan pada 18 Agustus 2023.[2] Konstitusi ini menggantikan konstitusi sebelumnya yang diadopsi pada tahun 2016.[3][4]
Konstitusi ini secara signifikan memperluas kekuasaan eksekutif di mana masa jabatan presiden diperpanjang dari lima menjadi tujuh tahun, dan batas maksimal dua periode jabatan dihapus sehingga memungkinkan presiden untuk mencalonkan diri tanpa batas waktu.[5] Selain itu, lembaga pengawasan seperti Senat dihilangkan dan digantikan dengan Dewan Kepala Adat,[6] sementara Majelis Nasional kehilangan sebagian kontrol atas kontrak pertambangan yang kini diambil alih oleh presiden.[7] Pengadilan Konstitusi juga dirombak menjadi Dewan Konstitusional yang anggota mayoritasnya ditunjuk pemerintah, yang memicu kekhawatiran mengenai terganggunya independensi yudikatif.[8] Sebagai konsekuensi, konstitusi baru ini dinilai oleh banyak pihak—termasuk kelompok oposisi, organisasi masyarakat sipil, dan pengamat internasional—sebagai alat yang dapat memperkuat kekuasaan presiden secara eksklusif dan berpotensi membuka jalur menuju pengangkatan presiden seumur hidup.[9][10]