Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (disingkat BP BUMN) adalah lembaga pemerintah non kementerian yang membidangi urusan pengaturan badan usaha milik negara (BUMN). Lembaga ini didirikan pada 2 Oktober 2025, sebelumnya BP BUMN berbentuk kementerian (Kementerian Badan Usaha Milik Negara)
Sejarah
Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara dahulu berstatus kementerian, bernama Kementerian Badan Usaha Milik Negara (Kementerian BUMN). Pada Februari 2025, sebagian besar tanggung jawab Kementerian BUMN beralih ke Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau BPI Danantara.[7][8]
Pada September 2025, pemerintah dan DPR menyetujui perubahan status kementerian menjadi Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara melalui Undang-undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang perubahan keempat atas UU No. 19 tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN).[9] Pada 2 Oktober 2025, Kementerian BUMN secara resmi dibubarkan setelah undang-undang terbaru BUMN disahkan DPR.[10]
Pada 8 Oktober 2025, Prabowo Subianto melantik Dony Oskaria sebagai Kepala BP BUMN serta Aminuddin Ma'ruf dan Tedi Bharata sebagai Wakil Kepala BP BUMN.[11]
Tugas dan Fungsi
BP BUMN melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengaturan Badan Usaha Milik Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 105 Tahun 2025 tentang Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara, tanggal 7 Oktober 2025.[12]
Dalam melaksanakan tugas tersebut BP BUMN menyelenggarakan fungsi:[13]
Perumusan dan penetapan kebijakan teknis di bidang kebijakan dan strategi, sumber daya manusia dan keberlanjutan, hukum dan kepatuhan, fasilitasi dan sinergi pembangunan, serta peningkatan nilai Badan Usaha Milik Negara;
Koordinasi dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang kebijakan dan strategi, sumber daya manusia dan keberlanjutan, hukum dan kepatuhan, fasilitasi dan sinergi pembangunan, serta peningkatan nilai Badan Usaha Milik Negara;
Pengelolaan dividen saham Seri A Dwiwarna Badan Usaha Milik Negara atas persetujuan Presiden sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BP BUMN;
Pengelolaan barang milik negara/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab BP BUMN.
Pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BP BUMN;
Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan BP BUMN; dan
Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.
↑BadanPengaturanBUMN. "Badan Pengaturan BUMN". Badan Pengaturan BUMN (dalam bahasa indonesian). Diakses tanggal 2026-04-07. Pemeliharaan CS1: Bahasa yang tidak diketahui (link)
↑BadanPengaturanBUMN. "Badan Pengaturan BUMN". Badan Pengaturan BUMN (dalam bahasa indonesian). Diakses tanggal 2026-04-07. Pemeliharaan CS1: Bahasa yang tidak diketahui (link)