ENSIKLOPEDIA Cari Tekan Enter untuk memulai pencarian cepat. Kembali ke Ensiklopedia Arsip Wikipedia Indonesia Deputi Bidang Fasilitasi dan Sinergi Pembangunan Deputi Bidang Fasilitasi dan Sinergi PembangunanDeputi Bidang Fasilitasi dan Sinergi Pembangunan Badan Pengaturan Badan Usaha Milik NegaraGambaran umumDibentuk5 November 2024Kantor pusatJalan Medan Merdeka Selatan No. 13 Jakarta 10110 IndonesiaSitus webwww.bumn.go.id Deputi Bidang Fasilitasi dan Sinergi Pembangunan unsur pelaksana pada Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara. Deputi ini mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan kebijakan teknis serta koordinasi dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang fasilitasi dan sinergi pembangunan badan usaha milik negara.[1] Dari 2024 hingga 2025, deputi ini berada di bawah Kementerian Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia.[2] Sejarah Nomenklatur Kementerian Badan Usaha Milik Negara Deputi Bidang Badan Usaha Milik Negara Pemberdayaan Pembangunan (2024–2025)[2] Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara Deputi Bidang Fasilitasi dan Sinergi Pembangunan (2025–)[1] Susunan organisasi Deputi ini terdiri atas: Direktorat Fasilitas dan Sinergi Pembangunan Bidang Ketahanan Energi Direktorat Fasilitas dan Sinergi Pembangunan Bidang Ketahanan Pangan Direktorat Pengelolaan Perusahaan Umum Referensi 1 2 "Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 105 Tahun 2025 tentang Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara". Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara. 7 Oktober 2025. Diakses tanggal 31 Mei 2026. 1 2 "Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 179 Tahun 2024 tentang Kementerian Badan Usaha Milik Negara". Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara. 5 November 2024. Diakses tanggal 31 Mei 2026. lbsKementerian Badan Usaha Milik Negara Republik IndonesiaMenteri • Wakil MenteriUnsur pembantu pimpinanSekretariat KementerianUnsur pelaksana Deputi Bidang Badan Usaha Milik Negara Penciptaan Nilai Deputi Bidang Badan Usaha Milik Negara Pemberdayaan Pembangunan Deputi Bidang Hukum dan Perundang-undangan Deputi Bidang Sumber Daya Manusia dan Teknologi Informasi Deputi Bidang Keuangan dan Manajemen Risiko Deputi Bidang Kepatuhan dan Tata Kelola Unsur pengawasInspektorat