Hubungan sedarah
Dalam hukum Taurat terutama dalam Kitab Imamat di pasal ini (ayat 6-18) dan pasal 20 dicatat larangan untuk berhubungan kelamin dengan kerabat terdekat, terutama dari pihak laki-laki, meskipun hubungan kelamin berlawanan jenis tentunya menyangkut larangan untuk pihak perempuan. Selain itu ada pula sejumlah larangan yang secara khusus ditujukan kepada perempuan dan secara tidak langsung, misalnya larangan hubungan kelamin sesama jenis yang dituliskan untuk laki-laki dianggap berlaku juga untuk perempuan. Yang dilarang adalah:
- istri ayah (ibu) (ayat 7)
- seorang istri ayah (ibu tiri) (ayat 8)
- saudara perempuan, anak ayah atau anak ibu, baik yang lahir di rumah ayah maupun yang lahir di luar (ayat 9)
- anak perempuan dari anak laki-laki atau anak perempuan (ayat 10)
- anak perempuan dari seorang istri ayah, yang lahir pada ayah sendiri (saudari tiri) (ayat 11)
- saudara perempuan ayah (ayat 12)
- saudara perempuan ibu (ayat 13)
- istri saudara laki-laki ayah (ayat 14)
- menantu perempuan (ayat 15)
- istri saudara laki-laki (ipar perempuan) (ayat 16)
- seorang perempuan dan anaknya perempuan (ayat 17)
- seorang perempuan sebagai madu kakaknya, selama kakaknya itu masih hidup (ayat 18)
Menurut tradisi Yahudi, tidak adanya larangan secara khusus mengenai hubungan kelamin dengan anak sendiri menyiratkan sesuatu yang sudah jelas-jelas dilarang, meskipun juga ditekankan di akhir pasal mengenai "tidak menajiskan diri".[2][3] Larangan untuk berhubungan kelamin dengan ibu dan anak perempuannya jelas melarang hubungan seorang laki-laki dengan anak perempuannya, baik anak kandung maupun anak tiri.[4]
Dalam sejumlah catatan di dalam Taurat, hubungan sedarah terjadi misalnya antara anak-anak Adam dan Hawa menikah sesama saudara; Abraham menikah dengan Sara, saudari tirinya;[5] Yakub menikah dengan Rahel, adik dari istri pertamanya, Lea.[6] Hal itu tidak dianggap salah karena hukum mengenai hubungan sedarah baru diberikan kemudian pada zaman Musa.
Satu jenis perkawinan yang tidak bertentangan dengan hukum-hukum ini, dan malah diwajibkan menurut Kitab Ulangan adalah yibbum, yaitu seorang laki-laki mengawini istri saudara laki-lakinya yang mati tanpa meninggalkan anak laki-laki.
- Ulangan 25:5–6 mencatat "Apabila orang-orang yang bersaudara tinggal bersama-sama dan seorang daripada mereka mati dengan tidak meninggalkan anak laki-laki, maka janganlah isteri orang yang mati itu kawin dengan orang di luar lingkungan keluarganya; saudara suaminya haruslah menghampiri dia dan mengambil dia menjadi isterinya dan dengan demikian melakukan kewajiban perkawinan ipar. Maka anak sulung yang nanti dilahirkan perempuan itu haruslah dianggap sebagai anak saudara yang sudah mati itu, supaya nama itu jangan terhapus dari antara orang Israel."