penyiapan perumusan kebijakan di bidang diplomasi pertahanan meliputi kerja sama bilateral, dan multilateral pertahanan;
penyusunan peraturan di bidang diplomasi pertahanan meliputi kerja sama bilateral, dan multilateral pertahanan;
pelaksanaan dan fasilitasi kebijakan di bidang diplomasi pertahanan meliputi kerja sama bilateral, dan multilateral pertahanan;
pelaksanaan koordinasi atase pertahanan, perumusan kebijakan pendidikan dan pengurusan perizinan; dan
pengelolaan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Direktorat.[2]
Struktur Organisasi
Setiap subdirektorat dikepalai oleh seorang perwira menengah TNI berpangkat Kolonel (disingkat "Kasubdit") yang mengepalai beberapa Kepala Seksi (disingkat "Kasi") berpangkat Penata Tingkat I III/d untuk PNS dan Letkol untuk TNI. Adapun struktur Eselon III dan IV di Ditkersinhan antara lain:[3]
Subdirektorat Asia
Seksi Asia Tenggara
Seksi Asia Tengah-Timur
Seksi Asia Selatan-Barat
Subdirektorat Amerika dan Pasifik
Seksi Amerika
Seksi Pasifik
Subdirektorat Eropa dan Afrika
Seksi Eropa Timur Barat
Seksi Eropa Utara Selatan dan Afrika
Subdirektorat Multilateral
Seksi Kerjasama Antar Kawasan
Seksi Perdamaian dan Keamanan Internasional
Seksi Bantuan Kemanusiaan
Subdirektorat Atase Pertahanan, Pendidikan, dan Perizinan
Seksi Kerjasama Pendidikan Dalam Negeri
Seksi Kerjasama Pendidikan Luar Negeri
Seksi Perizinan Tamu Asing
Seksi Atase Pertahanan
Eselon IV bertanggungjawab langsung kepada Direktur:
Subbagian Tata Usaha
Kelompok Jabatan Fungsional
Atase Pertahanan RI
Berikut adalah daftar Kantor Atase Pertahanan RI di luar negeri. Bintang di samping nama menandakan jabatan atase pertahanan yang diisi oleh seorang Jenderal/Marsekal/Laksamana berbintang, sedangkan tanpa bintang berarti Kolonel.[4]
↑Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertahanan Tanggal 21 Maret 2019 Bab VI Direktorat Jenderal Strategi Pertahanan
↑Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 14 Tahun 2019, Bagian Keenam, Pasal 346
↑Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 14 Tahun 2019, Bagian Keenam, Pasal 347