Sekretariat Jenderal Kementerian Pertahanan Republik Indonesia disingkat Setjen Kemhan adalah unsur pembantu pimpinan di Kementerian Pertahanan yang dipimpin oleh Sekretaris Jenderal. Setjen Kemhan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Pertahanan.[2]
Setjen Kemhan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas,pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Kementerian Pertahanan. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Setjen Kemhan menyelenggarakan fungsi:
koordinasi kegiatan Kementerian Pertahanan;
koordinasi dan penyusunan rencana dan program Kementerian Pertahanan;
pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggan, arsip, dan dokumentasi Kementerian Pertahanan;
pembinaan dan penyelenggaraan organisasi dan tata laksana, kerja sama, dan hubungan masyarakat;
koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan dan bantuan hukum;
penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara; dan
pelaksanaan tugas lain yang diberikan Menteri Pertahanan.[2]