Badan Sarana Pertahanan disingkat Baranahan adalah unsur pembantu pimpinan di lingkungan Kementerian Pertahanan yang dipimpin oleh Kepala Badan Sarana Pertahanan disingkat Kabaranahan, dan bertanggung jawab kepada Menteri Pertahanan. Baranahan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan sarana pertahanan.
Penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program di bidang pengelolaan sarana pertahanan;
Pelaksanaan tugas di bidang pengelolaan sarana pertahanan meliputi pengadaan jasa kontruksi dan sarana pertahanan, sertifikasi kelaikan, kodefikasi materiil, dan pengelolaan aset/barang milik negara di bidang pertahanan;
Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas di bidang pengelolaan sarana pertahanan;