Pusat Keuangan Kementerian Pertahanan biasa disingkat Pusku Kemhan adalah unsur pelaksana tugas tertentu di bawah Kementerian Pertahanan. Pusku Kemhan memiliki tugas pengelolaan keuangan pertahanan negara.
Adapun fungsi Pusku Kemhan adalah:[1]
Memberikan kontribusi nyata dalam pelayanan keuangan dan pengelolaan keuangan pertahanan Negara
Merumuskan kebijakan pelaksanaan dan penetapan kebijakan teknis pembinaan administrasi keuangan pertahanan Negara
Mewujudkaan pembinaan administrasi keuangan pertahanan Negara secara kredibel
Mewujudkan pengelolaan keuangan pertahanan Negara yang transparan
Meningkatkan kemampuan kualitas sumber daya melalui bimbingan dan bantuan teknis pada bidang pengelolaan keuangan pertahanan Negara
Melaksanakan koordinasi dan sinkronisasi pengelolaan keuangan pertahanan Negara meliputi administrasi keuangan, pembiayaan, pembukuan dan pengendalian guna memberikan dukungan serta optimalisasi pelaksanaan tugas departemen
Melaksanakan pengawasan dan pengendalian pelaksanaan kegiatan sesuai lingkup tugasnya, berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.