Direktorat Jenderal Perencanaan Pertahanan biasa disingkat Ditjen Renhan adalah adalah unsur pelaksana tugas dan fungsi pertahanan, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Pertahanan. Ditjen Renhan dipimpin oleh Direktur Jenderal Perencanaan Pertahanan (Dirjen Renhan).[1]
Tugas dan Fungsi
Direktorat Perencanaan Pertahanan mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang perencanaan pembangunan dan pengelolaan anggaran pertahanan negara. Dalam melaksanakan tugas, Ditjen Renhan menyelenggarakan fungsi:
perumusan kebijakan Kementerian di bidang perencanaan pembangunan dan pengelolaan anggaran pertahanan negara;
Pelaksanaan kebijakan Kementerian di bidang perencanaan pembangunan dan pengelolaan anggaran pertahanan negara meliputi perencanaan pembangunan pertahanan, perencanaan program dan anggaran, administrasi pelaksanaan anggaran, pengendalian program dan anggaran;
Penyusunan norma,standar,prosedur, dan kriteria di bidang perencanaan pembangunan dan pengelolaan anggaran pertahanan negara;
pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang perencanaan pembangunan dan pengelolaan anggaran pertahanan negara; dan
Pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Perencanaan Pertahanan.[1]
Struktur Organisasi
Direktorat Jenderal Perencanaan Pertahanan terdiri dari: