Bareskrim Polri bertugas membina dan menyelenggarakan fungsi penyelidikan dan penyidikan tindak pidana, pengawasan dan pengendalian penyidikan, penyelenggaraan identifikasi, laboratorium forensik dalam rangka penegakan hukum serta pengelolaan informasi kriminal nasional
Fungsi
Dalam melaksanakan tugas, Bareskrim Polri menyelenggarakan
fungsi:
Pelaksanaan perencanaan dan administrasi kebutuhan personel, anggaran, peralatan khusus dan pendistribusiannya, serta pengajuan saran dan pertimbangan dalam rangka pembinaan karier personel Reskrim
Pembinaan dukungan operasional, pemantauan, analisis dan evaluasi, kerja sama dan pengelolaan barang bukti
Pemantauan dan pengawasan penyelidikan dan penyidikan serta supervisi staf, pemberian arahan guna menjamin terlaksananya penyelidikan dan penyidikan tindak pidana sesuai sistem dan metode
Pelaksanaan koordinasi, pengawasan, pembinaan, pemberian bantuan, bimbingan teknis dan administrasi penyidikan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS)
Pelaksanaan pengumpulan, pengolahan dan penyajian informasi kriminal nasional guna mendukung sistem pendataan fungsi kepolisian, kementerian dan lembaga yang memerlukan, dan dapat diakses oleh seluruh masyarakat
Pembinaan terhadap bantuan teknis identifikasi kepolisian guna mendukung fungsi operasional lainnya
Pembinaan terhadap bantuan teknis laboratorium forensik (Labfor) guna mendukung fungsi operasional lainnya
Pelaksanaan penyelidikan dan penyidikan terhadap tindak pidana transnasional, merugikan kekayaan negara, konvensional dan yang berdampak kontinjensi, yang meliputi tindak pidana umum, khusus, Narkoba, tertentu, siber serta perempuan dan anak dan perdagangan orang;
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Kabareskrim bertugas memimpin, membina, mengawasi dan mengendalikan satuan organisasi dalam lingkungan Bareskrim Polri serta memberikan pertimbangan dan saran kepada Kapolri. Kabareskrim dijabat oleh perwira tinggi berpangkat Komisaris Jenderal Polisi dan saat ini dijabat oleh Komjen. Pol.Drs. Syahar Diantono, M.Si.
Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal (Wakabareskrim) Wakabareskrim bertugas membantu Kabareskrim mengoordinir pelaksanaan tugas staf satuan organisasi Bareskrim Polri sesuai batas kewenangannya, dan memimpin Bareskrim Polri dalam hal Kabareskrim berhalangan. Wakabareskrim dijabat oleh perwira tinggi berpangkat Inspektur Jenderal Polisi dan saat ini dijabat oleh Irjen. Pol.Nunung Syaifuddin, S.I.K., M.M.
Unsur Pembantu Pimpinan
Biro Perencanaan dan Administrasi (Rorenmin) Rorenmin bertugas merumuskan, mengembangkan sistem dan metode, peraturan dan pembinaan kemampuan yang terkait dengan teknis penyelidikan dan penyidikan, pemeliharaan dan perawatan tahanan dan barang bukti, serta mennyusun perencanaan organisasi, manajemen logistik, personel dan kinerja. Rorenmin dipimpin oleh perwira tinggi berpangkat Brigadir Jenderal Polisi dan saat ini dijabat oleh Brigjen. Pol.Wahyu Sri Bintoro, S.H., S.I.K., M.Si.
Biro Pembinaan dan Operasional (Robinopsnal) Robinopsnal bertugas menyelenggarakan manajemen operasional dan latihan operasi, merumuskan kerja sama luar negeri dan dalam negeri, analisis dan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas fungsi Reskrim serta monitoring terhadap kasus menonjol atau yang menjadi perhatian masyarakat. Robinopsnal dipimpin oleh perwira tinggi berpangkat Brigadir Jenderal Polisi dan saat ini dijabat oleh Brigjen. Pol.Setiadi Sulaksono, S.I.K., M.H.
Biro Pengawasan Penyidikan (Rowassidik) Rowassidik bertugas melakukan pengawasan administrasi, materi dan memberikan bantuan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana yang dilakukan oleh penyidik. Rowassidik dipimpin oleh perwira tinggi berpangkat Brigadir Jenderal Polisi dan saat ini dijabat oleh Brigjen. Pol.Boy Rando Simanjuntak, S.H., S.I.K., M.H.
Biro Koordinasi dan Pengawasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Rokorwas PPNS) Rokorwas PPNS bertugas menyelenggarakan perencanaan, analisis dan evaluasi pelaksanaan tugas koordinasi, pengawasan dan pembinaan penyidikan bagi PPNS. Rokorwas PPNS dipimpin oleh perwira tinggi berpangkat Brigadir Jenderal Polisi dan saat ini dijabat oleh Brigjen. Pol.Edy Suranta Sitepu, S.I.K., M.H.
Pusat Identifikasi (Pusident) Pusident bertugas membina dan menyelenggarakan fungsi identifikasi dalam rangka mendukung penyidikan dan penegakan hukum yang dilaksanakan oleh segenap jajaran Polri dan kepentingan yang terkait sesuai dengan kebijakan Bareskrim Polri. Pusident dipimpin oleh perwira tinggi berpangkat Brigadir Jenderal Polisi dan saat ini dijabat oleh Brigjen. Pol.Sumaryono, S.H., S.I.K., M.H.
Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Dittipidum bertugas melaksanakan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana umum di bidang keamanan yang meliputi kejahatan keamanan negara, harta benda, bangunan dan tanah, sera politik dan pejabat publik. Dittipidum dipimpin oleh perwira tinggi berpangkat Brigadir Jenderal Polisi dan saat ini dijabat oleh Brigjen. Pol.Wira Satya Triputra, S.I.K., M.H.
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Dittipideksus bertugas melaksanakan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana khusus di bidang industri dan perdagangan, perbankan, perpajakan dan asuransi, uang dan dokumen palsu, dan pencucian uang termasuk kejahatan transnasional terkait dengan pencucian uang. Dittipideksus dipimpin oleh perwira tinggi berpangkat Brigadir Jenderal Polisi dan saat ini dijabat oleh Brigjen. Pol.Ade Safri Simanjuntak, S.I.K., M.Si.
Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Dittipidnarkoba bertugas melaksanakan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana terkait dengan perdagangan gelap dan penyalahgunaan narkotika, psikotropika, obat dan bahan berbahaya, prekursor serta tindak pidana aset terkait dengan perdagangan gelap dan penyalahgunaan Narkoba serta kejahatan transnasional terkait dengan perdagangan gelap dan penyalahgunaan Narkoba. Dittipidnarkoba dipimpin oleh perwira tinggi berpangkat Brigadir Jenderal Polisi dan saat ini dijabat oleh Brigjen. Pol.Eko Hadi Santoso, S.I.K.
Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Dittipidter bertugas melaksanakan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana tertentu yang meliputi kekayaan negara (Sumber Daya Alam dan Energi), lingkungan hidup, dan perlindungan konsumen yang berada diluar ranah pidana umum dan pidana khusus. Dittipidter dipimpin oleh perwira tinggi berpangkat Brigadir Jenderal Polisi dan saat ini dijabat oleh Brigjen. Pol.Mohammad Irhamni, S.I.K., M.H., M.Han.
Direktorat Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Dittipidsiber bertugas melaksanakan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana khusus yang berkaitan dengan kejahatan siber, tindak pidana informasi dan transaksi elektronik, tindak pidana telekomunikasi termasuk kejahatan transnasional terkait dengan kejahatan siber. Dittipidsiber dipimpin oleh perwira tinggi berpangkat Brigadir Jenderal Polisi dan saat ini dijabat oleh Brigjen. Pol.Dr. Adex Yudiswan, S.H., S.I.K., M.Si.
Direktorat Tindak Pidana Pelindungan Perempuan dan Anak dan Pemberantasan Perdagangan Orang (Dirtipid PPA-PPO)[4] Dittipid PPA-PPO bertugas melaksanakan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana kekerasan terhadap perempuan, anak, disabilitas, lanjut usia, buruh dan kelompok rentan lain serta pemberantasan perdagangan orang dan penyelundupan manusia. Dittipid PPA-PPO dipimpin oleh perwira tinggi berpangkat Brigadir Jenderal Polisi dan saat ini dijabat oleh Brigjen. Pol.Dr. Nurul Azizah, S.I.K., M.Si.
Satuan Reserse Mobil (Satresmob) Satresmob bertugas melaksanakan pemberian bantuan taktis dan bantuan perkuatan pada Direktorat Bareskrim Polri guna penyelidikan dan penindakan terhadap pelaku tindak pidana berskala tinggi. Satresmob dipimpin oleh perwira menengah berpangkat Komisaris Besar Polisi dan saat ini dijabat oleh Kombes. Pol.Teuku Arsya Khadafi, S.H., S.I.K., M.Si.