Zainal Bakar (16 Agustus 1940–31 Juli 2012) adalah birokrat dan politikus Indonesia yang menjabat Gubernur Sumatera Barat periode 2000–2005 dan Bupati Padang Pariaman periode 1990–1993. Ia lama berkarier sebagai birokrat di Sumatera Barat.
Zainal Bakar memulai karier sebagai pegawai negeri sipil (PNS) berpangkat III-A pada tahun 1967. Ia mendapatkan jabatan sebagai Kepala Biro Pemerintahan Sekretaris Wilayah Daerah (Setwilda) Kabupaten Agam pada 1968.[1] Ia menjadi Penjabat Sekretaris Wilayah Daerah (Pj. Sekwilda) Kabupaten Agam pada 1972. Ia menjadi Sekwilda Kabupaten Agam pada 1976.[2]
Ia kemudian ditempatkan di Sekretariat Wilayah Daerah (Setwilda) Provinsi Sumatera Barat sebagai Kepala Biro Humas pada 1981, Kepala Biro Perekonomian pada 1983, Kepala Biro Pembangunan Daerah pada 1988, dan Asisten Ekonomi Pembangunan (Ekbang) dan Kesehatan Rakyat (Kesra) pada 1989.[2]
Zainal pernah mengikuti Sekolah Staf dan Pimpinan Administrasi Departemen Dalam Negeri (Sespa Depdagri) Republik Indonesia Angkatan XI di Jakarta pada 1985.[1] Ia juga mengikuti Kursus Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) pada 1995. Ia menerima kenaikan pangkat pembina utama IV-E pada 1996.[2]
Politik
Pada 16 Maret 1999, Menteri Dalam Negeri Syarwan Hamid melantik Zainal Bakar sebagai Wakil Gubernur Sumatera Barat. Namun, pelantikan ini ditolak oleh gubernur Muchlis Ibrahim yang tidak mendukungnya. Muchlis merasa hanya merekomendasikan nama Kepala Bappeda Nurmawan saja. Muchlis Ibrahim mengajukan surat pengunduran diri dari jabatan gubernur sehari sebelum pelantikan Zainal Bakar. Akhirnya jabatan Gubernur diserahkan kepada penjabat dari Depdagri Dunidja.[3][4][5]
Dalam upayanya untuk mencalonkan diri untuk masa jabatan kedua, Zainal gagal memperoleh kendraan partai. Dalam pemungutan suara internal Partai Persatuan Pembangunan untuk menentukan bakal calon gubernur, ia kalah atas Kapitra Ampera.[8] Sementara itu, upayanya untuk mendapatkan dukungan dari Partai Amanat Nasional gagal karena alasan administratif.[9]
Pada 2004, Zainal ditetapkan sebagai tersangka korupsi APBD Sumatera Barat 2002.[10] Penyidikan terhadap Zainal dihentikan pada tahun 2005,[11] dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat mencabut status tersangkanya pada tahun 2007 karena alasan kesehatan.[12]
Kehidupan pribadi
Zainal Bakar menikahi Zuarna Azzaino.[13] Mereka memperoleh tujuh orang anak bernama Is Prima Nanda, Sania Putra, Trimon Satari, Boy Richardson, Oky Parman, Y. Adriansyah Zain, dan Poetri Fitria.[2]
Meninggal dunia
Zainal Bakar meninggal dunia pada usia 71 tahun di Rumah Sakit Umum Pusat Dr. M. Djamil Padang pada 31 Juli 2012 pukul 07.35 setelah mengalami struk sejak 2006.[14][15] Jenazahnya dikuburkan di Pandam Pekuburan Keluarga Besar Rangkayo Ganto Suaro, Sungai Sirah, Nagari Pilubang, Kecamatan Sungai Limau, Kabupaten Padang Pariaman.[2]
↑Alkatiri, Mansyur; Putra, Maifil Eka; Abidin, Hamid (30 Maret 1999). "Gub Muchlis Ibrahim Mengundurkan Diri". Ummat. Diarsipkan dari asli tanggal 15 Desember 2014. Diakses tanggal 15 Desember 2014.
↑Sudarsono; Tjiauw, Sen; Nauli, Indra Sakti (29 Maret 1999). "Muchlis Tersodok Kursi Wagub". Majalah Forum. Diarsipkan dari asli tanggal 15 Desember 2014. Diakses tanggal 15 Desember 2014.