Posisi Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Indonesia dibuat pada 19 Oktober 2011. Eko Prasojo menjadi orang pertama yang menduduki jabatan ini.[1] Pada pemerintahan Presiden Joko Widodo, posisi wakil menteri dibiarkan kosong sejak 20 Oktober 2014 dan 20 Oktober 2024.
Sejak tanggal 19 Oktober 2011 hingga saat ini, terdapat dua orang yang telah menjabat sebagai Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Indonesia. Petahana jabatan tersebut adalah Purwadi Arianto
Gaji dan Tunjangan
Gaji wakil menteri diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 176/PMK.02/2015 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Wakil Menteri. Menurut Pasal 2 ayat (1) huruf a Peraturan Menteri Keuangan Nomor 176/PMK.02/2015, tunjangan jabatan bagi wakil menteri adalah 85 persen dari tunjangan Menteri. Oleh karenanya, tunjangan dari wakil menteri sebesar Rp11.566.800 per bulan.[5]
Merujuk Pasal 3 PMK, wakil menteri akan menerima fasilitas dari negara berupa kendaraan dinas, rumah jabatan, dan jaminan kesehatan seperti menteri negara. Jika kementerian yang bersangkutan belum mampu menyediakan rumah dinas, wakil menteri berhak mendapatkan kompensasi berupa tunjangan perumahan sebesar Rp35.000.000 per bulan.[6]