Silih asah, silih asih, silih asuh (3-SA) adalah tiga prinsip ajaran luhur dari budaya Sunda yang menggambarkan nilai dasar hubungan antarmanusia dalam masyarakat. Ketiganya merupakan pedoman etika sosial yang menekankan sikap saling menyayangi, saling mengingatkan, dan saling membimbing demi terciptanya kehidupan yang harmonis. Ajaran ini masih digunakan dalam pendidikan karakter, kegiatan adat, serta berbagai konteks sosial di wilayah Sunda.[1] Silih Asah merujuk pada saling mengasah atau saling meningkatkan kemampuan dan pengetahuan. Prinsip ini menggambarkan budaya belajar bersama, saling mengingatkan, dan memberikan masukan demi kemajuan kolektif atau komunal. Nilai ini berkaitan dengan etika intelektual dan moral.[2]
Silih Asih berarti saling mengasihi atau saling mencintai. Nilai ini menekankan pentingnya rasa empati, kepedulian, dan perhatian antarsesama. Masyarakat diharapkan mampu menjaga hubungan sosial yang ramah, damai, dan penuh kasih. Ungkapan ketiga, Silih Asuh berarti saling mengasuh atau saling melindungi. Nilai ini menekankan tanggung jawab sosial dalam menjaga, membimbing, dan membantu mereka yang membutuhkan, baik secara moral maupun praktis.
Ketiga konsep tersebut dianggap sebagai pondasi pembentukan masyarakat Sunda yang beradab, rukun, dan kuat. Ajaran ini juga sering dikaitkan dengan filosofi gotong royong dan kearifan lokal Nusantara. Dalam perspektif filsafat nilai, makna nilai tersebut memiliki relevansi bagi pemberdayaan masyarakat miskin, karena secara sistematika filsafat Sunda menunjukkan bahwa, silih asih mengandung makna nilai ontologis, silih asah mengandung makna nilai epistemologis, dan silih asuh mengandung nilai aksiologis. Pada hakikatnya, manusia miskin diakibatkan oleh ketidakberdayaan mengoptimalkan fungsi susunan hakikat kodrat berupa jiwa (akal, rasa, karsa) dan raganya melalui kehidupannya, sehingga dibutuhkan transformasi nilai pemberdayaan dalam hakikat kodrat manusia yang menjadi subtansi dasarnya. Esensi makna nilai 3-SA (Silas) ini bersifat universal sesuai dengan nilai-nilai Pancasila yang digunakan sebagai metode pemberdayaan masyarakat miskin dengan memiliki ciri-ciri berfikir kefilsafatan, bersifat konseptual, runtut, dan sistematis. Dalam menginternalisasikan makna tersebut, 3-SA ini akan lebih kondusif jika diterapkan pada masyarakat perdesaan daripada perkotaan, karena adanya kendala dan tergerusnya nilai tersebut dalam akulturasi dengan budaya luar, sehingga dibutuhkan refungsionalisasi makna 3-SA dengan melakukan redefinisi dalam dimensi kekinian dan tidak mengubah kandungan subtansi nilainya yang disosialisasikan kepada masyarakatnya.[3]