Resolusi 702 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-BangsaResolusi 702 Dewan Keamanan PBB |
|---|
 Lokasi Korea Utara dan Selatan |
| Tanggal | 8 Agustus 1991 |
|---|
| Sidang no. | 3.001 |
|---|
| Kode | S/RES/702 (Dokumen) |
|---|
| Topik | Penambahan anggota baru PBB: Republik Rakyat Demokratik Korea dan Republik Korea |
|---|
| Hasil | Adopted |
|---|
|
Anggota tetap | |
|---|
Anggota tidak tetap | |
|---|
Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa 702, diadopsi tanpa pemungutan suara pada 8 Agustus 1991. Setelah Republik Rakyat Demokratik Korea (Korea Utara) dan Republik Korea (Korea Selatan) mengajukan keanggotaan di Perserikatan Bangsa-Bangsa, Dewan tersebut merekomendasikan kepada Majelis Umum agar Korea Utara dan Korea Selatan diterima.
Pada 17 September 1991, Majelis Umum menerima kedua negara tersebut lewat Resolusi 46/1.[1]
Referensi
- ↑ United Nations (1992). Yearbook of the United Nations 1991, Volume 45. Martinus Nijhoff Publishers. hlm. 96. ISBN 978-0-7923-1970-2.
Pranala luar
Wikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini: