Resolusi 692 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 20 Mei 1991. Usai mengulang resolusi-resolusi 674 (1990), 686 (1991) dan 687 (1991), serta laporan Sekjen, DKPBB memutuskan untuk membentuk Komisi Kompensasi Perserikatan Bangsa-Bangsa berkaitan dengan klaim kompensasi yang timbul dari invasi Kuwait oleh Irak, yang kemudian berujung pada Perang Teluk.[1]
Referensi
↑Allain, Jean (2004). International law in the Middle East: closer to power than justice. Ashgate Publishing, Ltd. hlm.159. ISBN978-0-7546-2436-3.