Resolusi 84 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa merupakan Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa yang menetapkan bahwa serbuan Korea Utara ke Republik Korea sebagai pelanggaran perdamaian. Adopsi pernyataan diadakan pada 7 Juli 1950. Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa menyarankan agar anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa membantu Republik Korea seperlunya untuk mencegah serangan dan mengembalikan perdamaian dan keamanan di kawasan tersebut. Dewan juga menyarankan agar semua anggota memberi bantuan militer dan bantuan lainnya kepada Republik Korea, menempatkan pasukan dan bantuan di bawah komando terpadu pimpinan Amerika Serikat. Dewan kemudian menetapkan Amerika Serikat sebagai komandan pasukan dan mengizinkan komandan menggunakan Bendera Perserikatan Bangsa-Bangsa kapan saja sepanjang operasi melawan pasukan Korea Utara. Terakhir, Dewan meminta Amerika Serikat memberi laporan secara rutin mengenai tindakan yang diambil oleh komando terpadu.