Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa 129, yang diadopsi pada 7 Agustus 1958, menyerukan sebuah sesi khusus darurat Majelis Umum. Resolusi tersebut menyatakan bahwa ini akibat kurangnya kebulatan suara dari para anggota permanennya di pertemuan ke-834 dan ke-837 dari dewan tersebut.