Resolusi Dewan KeamananPerserikatan Bangsa-Bangsa 108, diadopsi pada 8 September 1955, setelah laporan lain dari Kepala Staf United Nations Truce Supervision Organization in Palestine, Dewan tersebut menyatakan penerimaan kedua belah pihak atas ajuan Kepala Staf untuk gencatan senjata tak terkondisi. Dewan tersebut mendorong pandangan Kepala Staf bahwa angkatan bersenjata dari kedua belah pihak harus secara jelas dan efektif dipisahkan lewat ukuran-ukuran yang diusulkan olehnya dan mendeklarasikan bahwa kebebasan pergerakan harus diserahkan kepada para pengamat PBB di kawasan tersebut.