Resolusi 1650 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 21 Desember 2005. Usai mengulang resolusi seputar situasi di Burundi, DKPBB memperpanjang masa penugasan Operasi Perserikatan Bangsa-Bangsa di Burundi (United Nations Operation in Burundi, ONUB) sampai 1 Juli 2006.[1]