Resolusi 1591 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 29 Maret 2005. Usai mengulang resolusi-resolusi seputar situasi di Sudan, DKPBB memberlakukan pelarangan perjalanan dan pembekuan aset terhadap pihak yang "menghalangi proses damai" di Darfur.[1]