Resolusi 1612 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 26 Juli 2005. Dalam resolusi tersebut, DKPBB membentuk mekanisme pemantauan dan pelaporan terhadap pemakaian prajurit anak-anak.[1]
Lebih dari 50 pemerintahan dan kelompok pemberontak akan dipantau usai pengesahan resolusi tersebut.[2]