Resolusi 1500 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa merupakan resolusi yang diadopsi pada 14 Agustus 2003 untuk yang mengakui dan menegaskan kembali kedaulatan dan integritas teritorial Irak serta peran PBB di negara tersebut. Resolusi ini kembali menegaskan resolusi sebelumnya seputar Irak, di mana DK PBB membentuk United Nations Assistance Mission in Iraq (UNAMI) dan menyambut pembentukan Dewan Pemerintahan Irak.[1]