Resolusi 1497 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 1 Agustus 2003. Usai menyatakan perhatian terhadap situasi di Lebanon, DKPBB memerintahkan pasukan multinasional untuk campur tangan dalam perang saudara untuk mendukung implementasi perjanjian gencatan senjata memakai "seluruh tindak yang dibutuhkan".[1]