Resolusi 1499 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 13 Agustus 2003. Usai mengulang resolusi-resolusi seputar situasi di Republik Demokratik Kongo, DKPBB memperpanjang masa penugasan panel penyelidikan penjarahan sumber daya alam di negara tersebut sampai 31 Oktober 2003.[1]