Resolusi 1476 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 24 April 2003. Usai mengulang resolusi sebelumnya seputar Irak, DKPBB memperpanjang masa kegiatan ekspor BBM atau produk BBM Irak untuk ditukar dengan bantuan kemanusiaan selama 3 Juni 2003.[1]