Resolusi 1483 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 22 Mei 2003. Usai mengulangi seluruh resolusi sebelumnya seputar situasi antara Irak dan Kuwait, DKPBB mengangkat sanksi dagang terhadap Irak (kecuali embargo senjata) dan menangguhkan Program Minyak untuk Pangan.[1]