Pemerintahan Jepang (日本国政府code: ja is deprecated , Nihonkoku-seifu atau Nipponkoku-seifu) adalah sebuah monarki konstitusional yang di dalamnya terdapat kuasa dari seorang Kaisar yang masih dibatasi dan hanya diturunkan terutama ketika melakukan tugas resmi. Seperti di negara-negara lainnya, Pemerintahan dipecah menjadi tiga cabang: Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif.
Pemerintahan ini berjalan di bawah susunan yang telah ditetapkan oleh Konstitusi Jepang sejak tahun 1947. Ini merupakan negara kesatuan, yang memuat empat puluh tujuh pembagian administratif, dengan Kaisar sebagai kepala negara.[1] Perannya hanya yang telah ditetapkan secara resmi dan tidak memiliki kuasa terkait hubungan Pemerintah.[2] Sebagai gantinya, Kabinet, bersama dengan Menteri Negara dan Perdana Menteri, adalah sebagai pengarah sekaligus pengendali Pemerintah. Kabinet adalah sumber kekuasaan dari cabang Eksekutif, dan dibentuk oleh Perdana Menteri, sebagai kepala pemerintahan.[3][4] Ia ditunjuk oleh Parlemen Jepang dan dinobatkan oleh seorang Kaisar.[5][6]
Sebelum adanya Restorasi Meiji, Jepang dipimpin oleh shogun. Pada masa ini, kekuasaan ampuh pemerintah menetap di dalam seorang Shogun, yang secara resmi memerintah negara itu atas nama Kaisar.[9] Shoguns merupakan gubernur militer yang diangkat secara turun-temurun, yang memiliki pangkat setara dengan generalissimo. Meskipun Kaisar adalah penguasa penuh yang diangkat oleh Shogun, perannya hanya untuk seremonial dan ia tidak ambil bagian dalam mengatur negara.[10] Hal ini sering dibandingkan dengan peran Kaisar saat ini, yang berperan resmi untuk mengangkat seorang Perdana Menteri.[11]
Kekaisaran
Lambang Kekaisaran
Kaisar Jepang (天皇) adalah pemimpin dari Keluarga Kekaisaran sekaligus kepala negara resmi. Ia ditetapkan oleh lembaga Konstitusi menjadi "lambang Negara dan kesatuan bangsa".[7] Namun, dia bukanlah seorang pemimpin lembaga Eksekutif dan dia hanya memiliki kuasa atas kepentingan tertentu saja. Dia tidak memiliki hak wewenang sebenarnya yang berkaitan dengan Pemerintah, sebagaimana dinyatakan dengan jelas dalam pasal 4 bagian Konstitusi.[12]