Konstitusi Jepang, Undang-Undang Negara Jepang atau UU Jepang ([Shinjitai: 日本国憲法 Kyūjitai: 日本國憲法] Galat: {{nihongo}}: text has italic markup (bantuan), Nihon-Koku Kenpō) adalah dokumen legal pendirian negara Jepang sejak tahun 1947. Konstitusi ini menetapkan pemerintahan berdasarkan sistem parlementer dan menjamin kepastian akan hak-hak dasar warga negara. Berdasarkan ketetapannya, Kaisar Jepang berperan sebagai "simbol Negara dan persatuan rakyat" dan menjalankan peran yang murni seremonial tanpa kedaulatan yang sesungguhnya. Dengan demikian, berbeda dengan raja atau ratu lainnya, Kaisar Jepang secara formal bukanlah kepala negara[4] meskipun ia ditampilkan dan diperlakukan sebagaimana layaknya seorang kepala negara. Konstitusi ini, yang disebut juga "Konstitusi Damai (平和憲法code: ja is deprecated , Heiwa-Kenpō)," memiliki karakteristik utama dan terkenal karena tidak memberikan hak untuk memulai perang; yang terdapat pada Pasal 9, dan dalam penjelasan yang lebih ringkas pada ketetapan de jure kedaulatan rakyat yang berhubungan dengan peranan kekaisaran.
Konstitusi ini ditulis ketika Jepang berada di bawah pendudukan Sekutu seusai Perang Dunia II dan direncanakan untuk menggantikan sistem monarki absolut yang militeristik dengan suatu bentuk demokrasiliberal. Saat ini, dokumen konstitusi ini bersifat kaku dan belum ada amendemen yang ditambahkan sejak penetapannya.
Sejarah asal
Konstitusi Meiji
Konstitusi Meiji adalah hukum dasar Kekaisaran Jepang, yang disebarkan pada masa pemerintahan Kaisar Meiji (1867–1912).[5] Ini memberikan bentuk monarki campuran konstitusional dan absolut, berdasarkan model Prusia dan Inggris. Secara teori, Kaisar Jepang adalah pemimpin tertinggi, dan kabinet, yang perdana menterinya dipilih oleh dewan rahasia, adalah para pengikutnya; dalam praktiknya, Kaisar adalah kepala negara, tetapi Perdana Menteri adalah kepala pemerintahan sebenarnya. Berdasarkan Konstitusi Meiji, perdana menteri dan kabinetnya bertanggung jawab kepada Kaisar, bukan kepada anggota terpilih dari Diet Kekaisaran.
Deklarasi tersebut mendefinisikan tujuan-tujuan utama pendudukan Sekutu pasca-penyerahan: "Pemerintah Jepang akan menghilangkan semua hambatan terhadap kebangkitan dan penguatan kecenderungan demokrasi di kalangan rakyat Jepang. Kebebasan berbicara, beragama, dan berpikir, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia harus ditegakkan" (Bagian 10). Selain itu, "Pasukan pendudukan Sekutu harus ditarik dari Jepang segera setelah tujuan-tujuan ini tercapai dan sesuai dengan keinginan bebas rakyat Jepang telah terbentuk pemerintahan yang cenderung damai dan bertanggung jawab" (Bagian 12). Sekutu tidak hanya menginginkan hukuman atau ganti rugi dari musuh yang bersifat militeristik, tetapi juga perubahan mendasar dalam sifat sistem politiknya. Seperti yang dikatakan ilmuwan politik Robert E. Ward: "Pendudukan mungkin merupakan satu-satunya operasi perubahan politik besar-besaran dan terarah dari luar yang terencana paling mendalam dalam sejarah dunia."
Pemerintahan Jepang dibawah Perdana MenteriKantaro Suzuki dan Kaisar Hirohito menerima ketentuan Deklarasi Potsdam, yang mengharuskan amendemen Konstitusi setelah penyerahan diri.[6]
Struktur
Wikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
Konstitusi ini terdiri dari sekitar 5.000 kata. Ia mempunyai sebuah pembukaan serta 103 pasal-pasal, yang dikelompokkan ke dalam sebelas bab. Pembagian bab-bab tersebut ialah sebagai berikut:
Dibawah konstitusi, Kaisar adalah "simbol Negara dan Persatuan Bangsa". Kedaulatan ada di tangan rakyat, bukan Kaisar seperti yang terjadi di bawah Konstitusi Meiji.[6] Kaisar memiliki wewenang sebagian besar sebagai kepala negara, secara formal melantik Perdana Menteri dan Hakim Agung Mahkamah Agung Jepang, mengadakan pertemuan Parlemen dan membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat, dan juga mengumumkan undang-undang dan perjanjian serta melaksanakan fungsi-fungsi lain yang disebutkan. Namun, Kaisar boleh bertindak dengan saran dan persetujuan dari Kabinet.[6]
Berbeda dengan Konstitusi Meiji, peran Kaisar sepenuhnya bersifat seremonial, karena ia tidak memiliki kekuasaan nominal yang berkaitan dengan pemerintahan. Tidak seperti monarki konstitusional lainnya, ia bahkan bukan kepala eksekutif nominal atau bahkan panglima tertinggi Pasukan Bela Diri Jepang (JSDF). Konstitusi secara eksplisit membatasi peran Kaisar pada urusan negara yang diatur dalam konstitusi. Konstitusi juga menyatakan bahwa tugas-tugas ini dapat didelegasikan oleh Kaisar sebagaimana diatur oleh undang-undang.
Dibawah pasal 9, "rakyat Jepang selamanya meninggalkan perang sebagai hak kedaulatan negara dan ancaman atau penggunaan kekuatan sebagai cara untuk menyelesaikan perselisihan internasional”. Untuk tujuan ini, pasal tersebut menyatakan bahwa "angkatan darat, laut, dan udara, serta potensi perang lainnya, tidak akan pernah dipertahankan". Pentingnya dan cakupan praktis Pasal 9 telah diperdebatkan di Jepang sejak diberlakukannya, khususnya setelah pembentukan Pasukan Bela Diri Jepang (JSDF) pada tahun 1954, yang secara de facto merupakan kekuatan militer Jepang pascaperang yang menggantikan Angkatan Bersenjata sebelum perang, sejak 1 Juli 1954. Beberapa pengadilan di tingkat yang lebih rendah menganggap JSDF inkonstitusional, tetapi Mahkamah Agung tidak pernah memutuskan masalah ini.[6]
Beberapa pihak juga menentang kehadiran pasukan AS di Jepang serta Perjanjian Keamanan AS-Jepang berdasarkan Pasal 9 Konstitusi Jepang.[7] Makhamah Agung menilai bahwa tentara Amerika Serikat yang ada di Jepang tidak melanggar Pasal 9 karena tidak melibatkan pasukan yang dibawah komando Jepang secara langsung.[7] Pengadilan memutuskan Perjanjian Keamanan AS-Jepang sebagai pertanyaan politik yang sangat sensitif, dan menolak untuk memutuskan legalitasnya berdasarkan doktrin pertanyaan politik.[7]
Beberapa kelompok kepentingan dan partai politik menyuarakan pendapat agar Pasal 9 direvisi atau dihapus untuk memperbolehkan upaya pertahanan kolektif dan peningkatan kemampuan militer Jepang.[8] Pada 1 Juli 2014, Kabinet Jepang menyetujui reinterpretasi Pasal 9 untuk memungkinkan negara untuk terlibat dalam "pertahanan diri kolektif".[9]
Amerika Serikat sudah memaksa Jepang untuk mengamendemenkan Pasal 9 dan mempersenjatai kembali[10][11] sejak 1948 paling awal[12] dengan Jepang secara bertahap memperluas kemampuan militernya, "menghindari batasan konstitusional".[13]
↑Tidak ditunjuk secara spesifik di Konstitusi.[2] Kaisar Jepang merupakan "simbol negara dan persatuan rakyat" namun menjalankan mayoritas fungsi kepala negara.[1]
↑Kakinohana, Hōjun (23 September 2013). 個人の尊厳は憲法の基一天皇の元首化は時代に逆行一. Japan Institute of Constitutional Law (dalam bahasa Jepang). Diarsipkan dari asli tanggal 25 October 2019. Diakses tanggal 2019-10-25.
↑Constitution of Japan“...do proclaim that sovereign power resides with the people...” (Preamble); “The Emperor shall be the symbol of the State and of the unity of the people, deriving his position from the will of the people with whom resides sovereign power” (Article One)
↑Constitution, Meiji. "The Meiji Constitution". www.britannica.com. The Editors of Encyclopedia Britannica History. Diakses tanggal 4 May 2022.