Monarki konstitusional atau kerajaan konstitusional adalah sejenis monarki yang didirikan di bawah sistem konstitusional yang mengakui Raja, Ratu, atau Kaisar sebagai kepala negara. Monarki konstitusional yang modern biasanya menggunakan konsep trias politica, atau politik tiga serangkai. Ini berarti raja adalah hanya ketua simbolis cabang eksekutif. Jika seorang raja mempunyai kekuasaan pemerintahan yang penuh, ia disebut monarki mutlak atau monarki absolut.
Saat ini, monarki konstitusional lazimnya digabung dengan demokrasi representatif. Oleh karena itu, kerajaan masih di bawah kekuasaan rakyat tetapi raja mempunyai peranan tradisional di dalam sebuah negara. Pada hakikatnya sang perdana menteri, pemimpin yang dipilih oleh rakyat, yang memerintah negara dan bukan Raja. Namun, terdapat juga raja yang bergabung dengan kerajaan yang tidak demokratis. Misalnya, sewaktu Perang Dunia II, Kaisar Jepang bergabung dengan kerajaan tentara yang dipimpin seorang diktator.
Beberapa sistem monarki konstitusional mengikuti keturunan; manakala yang lain melalui sistem demokratis seperti di Malaysia di mana Yang di-Pertuan Agong dipilih oleh Majelis Raja-Raja setiap lima tahun.
Ciri-ciri monarki konstitusional
Pendalaman teori
Monarki konstitusional
Monarki parlementer Monarki semikonstitusional
Monarki mutlak
Kepala negara
Raja/Ratu
Kepala pemerintahan
Perdana Menteri
Raja/Ratu
Kekuasaan kepala negara
terbatas
tidak terbatas
Masa jabatan kepala negara
seumur hidup
Masa jabatan kepala pemerintahan
ditentukan jangka waktu (maksimal 2 periode)
ditentukan pada keputusan Raja/Ratu
seumur hidup
Kekuasaan negara
Hanya pemisahan
Pemisahan atau pembagian
Hak prerogratif untuk eksekutif
Perdana Menteri
Raja/Ratu
Hak kekuasaan wilayah negara
Perdana Menteri
Raja/Ratu
Hak pendapat menurut UUD/UU/peraturan diberlakukan/dicabut (termasuk UU pewaris tahta)
Perdana Menteri
Raja/Ratu (hanya peraturan)
Tampilan kepala negara dalam kabinet
tidak (kecuali ada undangan Perdana Menteri)
ya
Eksekutif tanggungjawab kepada legislatif
ya
tidak pernah ada
Eksekutif dijatuhkan legislatif
ya
tidak pernah ada
Pembubaran legislatif oleh eksekutif
ya
tidak pernah ada
Keputusan kepala negara
dapat diubah melalui legislatif
tidak dapat diganggu gugat (keputusan mutlak)
Keterlibatan kepala negara untuk hak partai politik/hak pemilih
tidak
ya
Keterlibatan anggota keluarga kepala negara untuk hak partai politik/hak pemilih/anggota eksekutif
tidak
ya
Rangkap jabatan kepala negara
tidak
ya
Pengusulan/Pengubah/Pengganti/Perbaikan UUD/UU/peraturan bersama dengan legislatif (termasuk UU pewaris tahta)
Perdana Menteri
Raja/Ratu (hanya peraturan)
Pemilihan kepala negara
diwariskan turun temurun menurut UU
keputusan Raja/Ratu
Pemilihan kepala pemerintahan
dipilih rakyat (langsung) atau parlemen (tidak langsung)
Prancis pernah menggunakan sistem monarki konstitusional untuk masa yang singkat antara 1789-1792 dan antara 1815-1848.
Referensi
↑Belgium is the only existing popular monarchy — a system in which the monarch's title is linked to the people rather than a state. The title of Belgian kings is not King of Belgium, but instead King of the Belgians. Another unique feature of the Belgian system is that the new monarch does not automatically assume the throne at the death or abdication of his predecessor; he only becomes monarch upon taking a constitutional oath.