Menteri Penghubung Organisasi-Organisasi Rakyat Indonesia adalah bekas jabatan menteri yang pernah ada di pemerintahan Indonesia. Menteri ini bertanggung jawab pada urusan pengerahan tenaga rakyat. Posisi ini dibentuk pertama kali pada 9 April 1957 di Kabinet Karya.[1] dengan nama Menteri Urusan Pengerahan Tenaga Rakyat untuk Pembangunan. Jabatan ini sempat dihapus pada Juni 1958 di kabinet yang sama.
Pada Juli 1959 di Kabinet Kerja I, jabatan ini diadakan kembali dan dijabat oleh 2 orang.[2] Pada Maret 1961, jabatan ini berganti nama menjadi Menteri Penghubung Organisasi-Organisasi Rakyat.[3]Namun posisi ini hanya bertahan sampai Maret 1962.[4] Tercatat hanya 3 orang yang pernah menduduki posisi ini, yakni Anak Marhaen Hanafi, Soedibjo, dan Soedjono.
Daftar
Berikut Daftar Menteri Urusan Pengerahan Tenaga Rakyat Indonesia.
12"Kabinet Kerja I". Sekretariat Kabinet Republik Indonesia. 10 Juli 1959. Diakses tanggal 17 November 2025.
↑Berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 98 Tahun 1961 tertanggal 21 Maret 1961, nama Kementerian Urusan Pengerahan Tenaga Rakyat diganti menjadi Kementerian Penghubung Organisasi-Organisasi Rakyat terhitung sejak 3 Maret 1961
12"Kabinet Kerja II". Sekretariat Kabinet Republik Indonesia. 18 Februari 1960. Diakses tanggal 17 November 2025.