Korupsi pengadaan Chromebook adalah kasus korupsi pengadaan komputer jinjing berbasis Chromebook senilai Rp9,3 triliun di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia (Kemendikbudristek) pada tahun 2019–2022 yang secara sengaja mengarahkan penggunaan laptop yang memiliki operasi sistem Chrome.[1] Proyek ini adalah bantuan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama tahun anggaran 2020 untuk menjangkau daerah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar). [2] Namun, pada penggunaannya, laptop bersistem operasi Chrome ini dinilai gagal dan tidak efektif untuk kawasan 3T.[3] Proyek ini menjadi skandal sebab merugikan negara hingga mencapai 2.1 T dan memperkaya pihak tertentu. [4] Skandal yang menjadi perbincangan nasional ini turut menyeret nama besar Google. Selain itu, mantan Mendikbudristek, pionir kurikulum "Merdeka Belajar" dikenal berasal dari kalangan antikorupsi.[5] Jaksa menyebut bahwa mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pernah bertemu pihak Google untuk membicarakan Chromebook.[6]
Investigasi
Pada 28 Mei 2025, Kejaksaan Agung menggeledah apartemen dua mantan Staf Khusus Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan (JT) dan Fiona Handayani (FH).[11] Keduanya diperiksa karena diduga berperan dalam penyusunan analisis yang mengarah pada lolosnya pengadaan Chromebook. Melalui operasi tersebut, Kejaksaan Agung mengamankan barang bukti berupa gawai dan laptop.[12] Kejaksaan Agung juga memeriksa tiga orang di antaranya karyawan PT Gamma Persada Solusindo berinisial DRY, Kepala Penjualan Korporasi Sektor Publik PT Global Digital Niaga, dan Direktur PT Khatulistiwa Jayasakti Abadi.[13]
Pada 4 Juni 2025, Kejagung mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap tiga mantan staf khusus Nadiem: inisial JT dan FH serta Ibrahim Arif, karena tidak memenuhi panggilan pemeriksaan. [1] Pada 10 Juni 2025, Nadiem Makarim menggelar jumpa pers didampingi Hotman Paris.[14] Ia menegaskan bahwa pengadaan Chromebook tidak ditujukan untuk daerah 3T, melainkan sekolah dengan akses internet. [15] Pada 23 Juni 2025, Nadiem diperiksa pertama kali sebagai saksi oleh penyidik Kejagung dan menyatakan sikap kooperatif. [16]
Pada 8 Juli 2025, Nadiem tidak memenuhi panggilan pemeriksaan Kejagung tanpa keterangan.[17] Pada tanggal tersebut pula, Kejagung menggeledah kantor PT GoTo, perusahaan hasil merger Gojek–Tokopedia, yang berkaitan dengan Nadiem sebagai pendiri Gojek.[18] Pada 14 Juli 2025, Kejagung memeriksa Andre Soelistyo (mantan CEO GoTo) dan Melissa Siska Juminto (mantan Presiden Tokopedia).[19] Penyidik mendalami dugaan keterkaitan pemilihan Chromebook dengan investasi Google senilai Rp16 triliun di Gojek (2018).[20] Pada 15 Juli 2025, Nadiem diperiksa kedua kalinya sebagai saksi.[21] Nadiem diperiksa selama sekitar 9 jam pada tanggal tersebut.[22] Pada tanggal yang sama, Kejaksaan Agung menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook program digitalisasi pendidikan periode 2019–2022.[23]
Kejaksaan Agung turut memeriksa empat vendor, yakni PT Surveyor Indonesia, PT Zyrexindo Mandiri Buana Tbk, dan PT Galva Technologies Tbk.[24] Vendor lain yang turut diperiksa adalah PT Bangga Technology Indonesia (Advan Digital), PT Evercoss Technology Indonesia (Evercoss), PT Tera Data Indonusa (Axioo), dan PT Supertone (SPC).[25] Kejaksaan Agung telah memerika total 40 saksi untuk mengusut kasus ini.[26]
Pada 4 September 2025, Kejaksaan Agung menetapkan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019-2024, Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook periode 2019-2022.[27] Penyidik mengungkap bahwa masih menelusuri kaitan Chromebook dengan investasi Google ke Gojek.[28] Skandal ini diduga memperkaya Nadiem senilai lebih dari 800 miliar.[29] Namun, sidang kasus korupsi ini ditunda hingga 5 Januari 2026, karena kondisi kesehatan Nadiem yang menurun.[30]