Kasus korupsi Pertamina 2025 adalah kasus korupsi yang masih berjalan yang melibatkan perusahaan BUMNminyak dan gas alamPertamina di awal 2025. Skandal ini melibatkan cemaran antara bahan bakar bersubsidi dan yang tidak bersubsidi. Hingga 2025, ini adalah skandal korupsi terbesar di Indonesia, melewati skandal korupsi PT Timah Tbk dengan perkiraan kerugian Rp968,5 triliun.[1]
Latar belakang
Sejak 1960, Pertamina menjadi perusahaan monopoli dalam pasar minyak dan gas setelah MPR mengeluarkan undang-undang yang membuat eksplorasi minyak dan gas hanya dapat dilakukan oleh negara hingga 2005, saat perusahaan minyak dan gas asing dipebolehkan beroperasi dengan ketentuan yang ketat. Pada 1970-an, Indonesia merasakan bonanza minyak karena krisis energi 1970-an yang menyebabkan harga minyak meningkat dengan Pertamina memainkan peran penting dalam pertumbuhan tersebut. Seiring penurunan jumlah cadangan minyak Indonesia, pemerintah lalu memperbolehkan Pertamina mengimpor minyaknya.[2]
Skandal
Pada 25 Februari, Kejaksaan Agung menemukan tujuh individu yang melakukan korupsi, termasuk lima eksekutif yang bekerja pada PT Pertamina Patra Niaga, anak perusahaan Pertamina. Skandal ini ditelusuri hingga periode impor minya antara 2018 hingga 2023.[2][3] Dugaan tindakan tersebut dilaporkan sebagai kerugian negara hingga Rp193,7 triliun.[4][5]
Di antara tersangka yang ditangkap, terdapat:
Riva Siahaan, direktur utama dari PT Pertamina Patra Niaga;
Tiga orang tersangka tersebut ditangkap setelah ditemukan melanggar regulasi yang mengharuskan Pertamina memprioritaskan pengolahan minyak lokal dibandingkan impor.
Selain itu, di antara sektor swasta, pengusaha Muhammad Kerry Andrianto Riza juga ditangkap karena keterlibatannya dalam kasus ini. Oleh karena penangkapan tersebut, ayah dari Muhammad Kerry, rumah milik pengusaha minyak Mohammad Riza Chalid di Jakarta Selatan juga digerebek dalam kaitannya terhadap penyelidikan kasus ini.
Jaksa juga menangkap Dimas Werhaspati, komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan PT Jenggala Maritim; dan Gading Ramadhan Joedo, komisaris PT Jenggala Maritim dan PT Orbit Terminal Merak.[6][7]
Produk Pertamina yang dijual di stasiun pengisian
Investigasi lebih lanjut menemukan dugaan Pertamina yang menjual campuran produk RON 92 Pertamax dengan produk subsidi RON 90 Pertalite. Heppy Wulansari, Sekretaris Perusahaan Pertamina Patra Niaga menolak tuduhan tersebut dan mengatakan pada media bahwa tuduhan tersebut tidak memiliki bukti yang cukup kuat.[4]
Pada Juli 2025, kantor jaksa mengumumkan Mohammad Riza Chalid sebagai tersangka dalam skandal korupsi Pertamina. Riza dikatakan telah mengabaikan panggilan penyelidikan hingga 3 kali dan dikatakan telah kabur ke Singapura lama sebelum ia diumumkan sebagai tersangka.[8] Namun, pihak berwenang Singapura mengatakan bahwa tidak ada data imigrasi tentang kedatangan Riza. Imigrasi Indonesia lalu menyatakan bahwa Riza diduga kabur ke Malaysia pada Februari.[9]
Hingga Juli 2025, terdapat total 18 orang yang dijadikan tersangka oleh jaksa.[10]
Penyelidikan
Setelah skandal ini diumumkan, Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil beberapa tokoh yang sebelumnya berhubungan dengan Pertamina untuk bersaksi dalam penyelidikan ini.
Pada 10 Maret, mantan direktur Pertamina, Nicke Widyawati, dipanggil untuk bersaksi pada skandal korupsi pengadaan LNG dalam Pertamina. Mantan Komisaris Utama Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama juga dipanggil sebagai saksi. Dalam kesaksiannya, Basuki menyatakan bahwa ia tidak mengetahui jumlah uang yang hilang dalam skandal.[11][12]
Searah jarum jam dari kiri atas: Nicke Widyawati, mantan direktur utama Pertama; Basuki Tjahaja Purnama, mantan Komisaris Utama Pertamina; Simon Aloysius Mantiri, Direktur Utama Pertamina; Erick Thohir, Menteri Badan Usaha Milik Negara.
Lalu, Komisi VI DPR RI memanggil Direktur Utama, Simon Aloysius Mantiri, untuk bersaksi terhadap DPR. Dalam kesaksiannya, dewan Mufti Anam memarahi Mantiri karena menolak menjawab tentang pencampuran Pertamax.[14]
Skandal korupsi ini telah menyebabkan reaksi campuran antara pemerintah dan persepsi publik terhadap Pertamina. Korupsi ini telah mencoreng reputasi Pertamina secara nasional.
Pemerintah
Saat konferensi pers, Direktur Utama Pertamina, Simon Aloysius Mantiri, secara terbuka mengumumkan permintaan maaf untuk korupsi dan pencampuran Pertamax. Simon juga menyebutkan bahwa kasus korupsi tersebut telah menjadi pukulan keras terhadap Pertamina dan mengapresiasi penegak hukum dalam menyelesaikan kasus dan bersedia untuk bekerja sama dengan penegak hukum jika diperlukan.[16]
Dalam konferensi pers yang berbeda, Jaksa Agung ST Burhanuddin menjamin publik bahwa penyelidikan saat ini tidak berhubungan dengan isu pencampuran minyak dan meminta publik tetap tenang.[17] Burhanuddin juga meminta publik untuk tetap mendukung Pertamina dengan mengklaim bahwa produk yang dijual oleh Pertamina aman untuk digunakan.[18]
Publik
Stasiun pengisian bahan bakar milik Shell di Jakarta
Setelah berita tentang pencampuran Pertamax diumumkan, banyak orang yang menjadi tidak percaya dalam praktik bisnis Pertamina. Seiring dengan meningkatnya pengawasan publik, kebanyakan konsumer Indonesia memboikot produk Pertamina dan mulai beralih ke stasiun pengisian bahan bakar swasta seperti Shell, BP, dan Vivo.[19] Menurut profesor hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), M. Fatahillah Akbar, konsumer memiliki hak untuk menuntut ganti rugi terhadap Pertamina berdasarkan hukum pidana dan perdata..[20]
Profesor Manajemen dan Administrasi Publik UGM, Gabriel Lele mendesak Pertamina untuk mengimplementasikan reformasi struktural untuk mengembalikan kepercayaan publik. Gabriel mengkritisi Pertamina tentang kurangnya reformasi struktural, dengan mencatat bahwa kebanyakan solusi cenderung berbasis jangka pendek dan reaksioner daripada komprehensif. Ia juga mendesak pemerintah untuk melonggarkan peraturan agar memperbolehkan kompetitor untuk masuk dalam pasar energi Indonesia.[21]