Penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia merupakan salah satu program keagamaan terbesar di dunia, dengan pengelolaan dana mencapai Rp6,8 triliun untuk tahun 2025. Kementerian Agama bertanggung jawab penuh atas pengelolaan layanan masyair (Arafah, Muzdalifah, Mina), katering, akomodasi, dan transportasi. Pada tahun 2024, Indonesia menerima tambahan kuota 20.000 jemaah dari Arab Saudi yang justru memicu dugaan korupsi dalam alokasi kuota haji.[3]
Kronologi
Awal mula kuota tambahan
Tambahan kuota haji 2024 bermula dari pertemuan bilateral Presiden Joko Widodo dengan Perdana Menteri Arab Saudi Mohammed bin Salman pada 19 Oktober 2023 di Riyadh. Indonesia menerima tambahan kuota 20.000 jemaah untuk memperpendek antrean haji yang mencapai puluhan tahun. Namun, pembagian kuota ini kemudian menuai kontroversi.
Laporan ICW (5 Agustus 2025)
ICW melaporkan empat dugaan korupsi utama:
Monopoli penyedia layanan masyair - Dua dari delapan penyedia jasa dimiliki oleh satu individu dengan nilai kontrak Rp667,58 miliar
Pungutan liar katering - Pungutan tidak sah sebesar Rp3.400 per porsi makan yang berpotensi merugikan negara Rp51 miliar
Pengurangan spesifikasi makanan - Pengurangan porsi makan senilai Rp17.000 per porsi yang berpotensi merugikan negara Rp306 miliar
Pelanggaran standar gizi - Menu makanan hanya memberikan 1.729-1.785 kkal, jauh di bawah standar Kementerian Kesehatan sebesar 2.100 kkal
Eskalasi penyidikan KPK
KPK secara resmi memulai penyidikan pada 9 Agustus 2025. Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap tiga orang terkait:[4]
Pencegahan ini berlaku selama enam bulan dan dilakukan karena keberadaan mereka di Indonesia dibutuhkan untuk proses penyidikan.
Pemeriksaan intensif
Pada 1 September 2025, KPK memeriksa Yaqut Cholil Qoumas selama hampir 7 jam sebagai saksi.[5] Penyidik mendalami secara detail kronologi pembagian kuota haji tambahan dan dugaan aliran uang terkait kebijakan tersebut. Yaqut menyatakan akan kooperatif dengan proses hukum.
Temuan kunci
Pelanggaran UU No. 8 Tahun 2019
Surat Keputusan Menteri Agama No. 130/2024 yang ditandatangani Yaqut Cholil Qoumas pada 15 Januari 2024 membagi kuota tambahan menjadi 50% untuk haji reguler dan 50% untuk haji khusus. Kebijakan ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang mengatur pembagian 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus.
Dugaan kerugian negara
KPK memperkirakan kerugian negara mencapai Rp1 triliun dari selisih biaya kuota yang seharusnya menjadi penerimaan negara. Ditambah dengan potensi kerugian Rp357 miliar dari pengelolaan dana haji, total kerugian diperkirakan mencapai Rp1,3 triliun.
Pertemuan dengan pengusaha travel Haji
Investigasi menemukan bahwa pejabat Kementerian Agama diduga bertemu dengan sejumlah pengusaha travel haji tak lama setelah penerbitan kuota tambahan. Pertemuan ini diduga terkait dengan alokasi kuota haji khusus.
Respons Kementerian Agama
Kementerian Agama membela kebijakan pembagian kuota 50:50 dengan alasan keterbatasan kapasitas tenda di Mina.[6] Menurut keterangan resmi, luasan Mina untuk haji Indonesia hanya 17,2 hektar dengan kuota reguler 203.230 jemaah, sehingga setiap jemaah hanya mendapatkan 0,8 m².
Wakil Menteri Agama Raden Muhammad Syafi'i menyatakan bahwa kementerian akan "menghormati proses hukum" dan siap bekerja sama dengan penyidik KPK.
Konteks historis
Skandal ini bukan yang pertama kalinya terjadi di Kementerian Agama. Sejarah mencatat dua menteri agama sebelumnya telah dipenjara karena korupsi pengelolaan haji:
Suryadharma Ali (Menteri Agama 2009-2014) dihukum 6 tahun penjara pada tahun 2014
Dampak dan reaksi
Pembentukan pansus DPR
Pada Juli 2024, DPR RI membentuk Panitia Khusus Penyelenggaraan Haji menyusul temuan berbagai masalah dalam penyelenggaraan haji, termasuk antrean panjang calon jemaah, tenda melebihi kapasitas, dan persoalan transportasi serta konsumsi.
Tanggapan publik
Skandal ini memicu kemarahan publik yang luas, mengingat ibadah haji merupakan hal yang sangat sensitif dan penting bagi masyarakat Muslim Indonesia. Banyak pihak menuntut transparansi dan pertanggungjawaban penuh dari para pejabat terkait.
Ketergantungan pada Inspektorat Jenderal Kementerian Agama yang secara struktural berada di bawah Menteri Agama
Tidak adanya mekanisme kontrol internal yang efektif dan independen
Besaran anggaran
Kementerian Agama mengelola anggaran sebesar Rp66,2 triliun pada tahun 2025, menjadikannya kementerian dengan anggaran terbesar kelima. Besarnya anggaran ini dinilai rentan terhadap penyalahgunaan tanpa pengawasan yang memadai.
Investigasi berkelanjutan
KPK terus mengembangkan penyidikan dengan memeriksa berbagai pihak terkait, termasuk mantan staf khusus menteri dan pengusaha travel haji. Investigasi juga mencakup pemeriksaan dokumen dan barang bukti elektronik yang disita dari kantor Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah pada 13 Agustus 2025.