Korban meninggal dunia sebagian besar diduga karena lemas akibat menghirup asap tebal (bukan karena luka bakar).
Kebakaran Gedung Terra Drone 2025 adalah sebuah peristiwa kebakaran besar yang melanda ruko berlantai tujuh, Gedung Terra Drone, di Jalan Letjen Suprapto, Cempaka Baru, Kemayoran, Jakarta Pusat, pada hari Selasa, 9 Desember 2025.[1] Insiden yang terjadi sekitar pukul 12.43 WIB, bertepatan dengan jam istirahat siang, ini mengakibatkan 22 korban jiwa dan pengerahan besar-besaran personel pemadam kebakaran.[2]
Kronologi kejadian
Api diduga bermula dari gudang di lantai satu gedung, dengan dugaan kuat berasal dari sebuah baterai yang terbakar.[3] Keterangan dari Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menguatkan dugaan ini, meskipun ada dugaan lain mengenai korsleting listrik sebagai pemicu awal.[4] Seorang karyawan juga melaporkan bahwa sempat terdengar suara ledakan keras sebelum api membesar.[5] Meskipun karyawan sempat berupaya memadamkan api di lantai satu, api segera menyebar dengan cepat karena lantai tersebut berfungsi sebagai gudang penyimpanan.[6] Kapolres Jakarta Utara, Komisaris Besar Susatyo Purnomo Condro menyatakan dalam pers pada Jumat (12/12) bahwa bangunan kantor Terra Drone perlu memiliki IMB (izin mendirikan bangunan) serta sertifikat laik fungsi (SLF) untuk tempat penyimpanan atau gudang, ditemukan bahwa perusahaan Terra Drone rutin menyimpan baterai Litium.[7] Standar K3L (Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Lingkungan Hidup) perlu diperhatikan seperti jalur evakuasi yang memadai, hingga fasilitas keselamatan. Dalam kasus ini 12 saksi diperiksa, kebakaran terjadi sekitar pukul 12.15 - 12.20 WIB (saat jam istirahat karyawan). Asal api dari ruang Inventory atau Gudang Mapping, tempat penyimpanan baterai drone jenis Lithium Polymer (LiPo). Dua baterai rusak, terjatuh dan mengeluarkan percikan dari konektornya kemudian menyebar pada baterai yang lain sehingga memicu reaksi thermal runaway, dalam hitungan detik api membesar. Gudang penyimpanan berukuran 2x2 meter tanpa ventilasi, terdapat penumpukan baterai rusak dan baterai sehat, tidak ditemukan SOP penanganan bahan mudah terbakar. Tidak ditemukan pintu darurat, sensor asap, ataupun sistem proteksi kebakaran dan tidak tersedia jalur evakuasi.[8]
Regulasi pencegahan dan pengawasan kebakaran diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 26 Tahun 2008 dan Nomor 20 Tahun 2009 dan Perda Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bencana yang dikeluarkan di Jakarta merujuk pada ketentuan Menteri Pekerjaan Umum, tanggung jawab sistem proteksi kebakaran pada gedung berada di tangan pemilik, pengelola, atau penghuni. Gedung harus memiliki pemadam api ringan (APAR), alat pendeteksi asap, pipa hingga selang pemadam kebakaran, dan sistem pemancar air otomatis. Simulasi dapat dilakukan mendadak untuk membiasakan karyawan dalam menanggapi terjadinya insiden serupa. Permen PU Nomor 20 Tahun 2009 yang mengatur tentang manajemen proteksi kebakaran mengatur adanya kewajiban memiliki Fire Safety Manager untuk bangunan gedung. Perda Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bencana secara umum tak jauh berbeda dengan Permen PU Nomor 26 Tahun 2008 mengatur beban tanggung jawab ada pada pemilik atau pengelola bangunan gedung.[8]
Direktur Utama Terra Drone Indonesia, Michael Wisnu Wardhana dijerat tiga pasal berlapis. Pasal utama yaitu Pasal 188 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kebakaran, disertai Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan orang meninggal dunia, serta Pasal 187 KUHP sebagai pasal alternatif apabila pembiaran kondisi berbahaya itu dinilai sebagai bentuk kesengajaan bersyarat dengan ancaman hukuman pidana lebih dari 5 tahun penjara, hingga hukuman seumur hidup.[8]
Api yang membesar kemudian menghasilkan asap tebal dan pekat yang dengan cepat memenuhi lantai dua, tiga, dan merambat naik hingga ke lantai enam.[9] Pada saat kejadian, karyawan tersebar; sebagian besar berada di luar gedung untuk makan siang, sementara sisanya tengah beristirahat di lantai 2 hingga 6.[10] Karyawan yang terjebak di lantai atas segera panik dan banyak yang berusaha menyelamatkan diri dengan berlari menuju atap (rooftop) gedung.[11] Kematian korban banyak disebabkan oleh terhirupnya asap dan gas karbon monoksida yang muncul saat kebakaran, semua korban mengalami luka bakar derajat 2 atau rusaknya lapisan luar dan tengah. Kesulitan eksplorasi korban banyak terjadi karena sidik jari korban yang melepuh.[12]
Pasca terjadinya insiden kebakaran Terra Drone, perlu adanya pengawasan lebih ketat oleh Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (CKTRP) DKI Jakarta untuk regulasi atau SOP gedung. Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menyatakan bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta baru memeriksa 10 dari total 3.500 gedung yang ada di ibu kota, terkait dengan keselamatan bangunan. Peraturan Gubernur atau Peraturan Daerah akan segera disiapkan untuk penertiban bangunan. [13]
Penanganan dan korban
Petugas Pemadam Kebakaran (Damkar) tiba di lokasi sekitar pukul 12.50 WIB dan mengerahkan total 28 unit mobil pemadam dan lebih dari 100 personel untuk menangani situasi.[14] Proses evakuasi berlangsung dramatis; karyawan yang terjebak berteriak minta tolong dari titik tertinggi gedung.[15] Petugas mengevakuasi korban yang berada di rooftop menggunakan tangga darurat dari mobil Damkar yang dipasang di bagian samping gedung.[16] Sebanyak 19 orang berhasil diselamatkan, termasuk mereka yang melompat ke gedung sebelah, meskipun beberapa mengalami sesak napas.[17]
Proses pemadaman menghadapi kendala serius karena asap yang sangat pekat, sehingga petugas kesulitan menembus dan menyisir lantai demi lantai, terutama lantai enam.[18] Kondisi ini memaksa petugas harus membobol kaca gedung, yang mengakibatkan beberapa anggota kepolisian terluka.[19] Api berhasil dijinakkan pada sore hari, dan dilanjutkan dengan proses pendinginan serta penyisiran akhir.[20]
Insiden ini merenggut total 22 korban jiwa, yang dikonfirmasi oleh pihak kepolisian.[21] Korban terdiri dari 15 perempuan dan 7 laki-laki.[22] Mayoritas korban meninggal dunia ditemukan tidak dalam kondisi luka bakar, melainkan diduga akibat lemas karena menghirup asap tebal dan kekurangan oksigen.[23] Seluruh jenazah korban dievakuasi ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, untuk proses identifikasi lebih lanjut.[24]
Daftar korban
Berikut adalah daftar 22 korban meninggal dalam kejadian kebakaran tersebut:
Teridentifikasi berdasarkan sidik jari, catatan medis, dan properti
Novia Nurwana
Y
28 tahun
Teridentifikasi berdasarkan sidik jari, gigi, medis, dan properti
Yoga Valdier Yasser
Y
28 tahun
Teridentifikasi berdasarkan sidik jari, gigi, medis, dan properti
Siti Sa’addah Ningsih
Y
24 tahun
Emilia Salim Tan
Y
43 tahun
Ervina
Y
25 tahun
Chandra Faajriati
Y
19 tahun
Tahsya Larasati
Y
25 tahun
Sendy Wijaya
Y
27 tahun
Rayhansyah Pinago
Y
24 tahun
Chintia Leni
Y
29 tahun
Rosdiana
Y
26 tahun
Muh Ikhsanul Mirja
Y
22 tahun
Syaiful Fajar
Y
38 tahun
Assyifa Mulandar
Y
25 tahun
Investigasi dan dampak
Kebakaran ini menyebabkan kemacetan parah di Jalan Letjen Suprapto akibat pengerahan unit darurat.[26] Hingga saat ini, penyebab pasti kebakaran masih dalam tahap penyelidikan oleh tim Laboratorium Forensik (Labfor) Polri, sementara kerugian materiil akibat insiden ini juga masih dalam pendataan.[27]