Jersey dianeksasi oleh William Longsword, pemimpin Kadipaten Normandia, pada tahun 933. Keturunannya, William si Penakluk, menguasai Inggris pada tahun 1066 yang mengakibatkan Duchy Normandia dan kerajaan Inggris dipimpin dalam suatu bentuk pemerintahan monarki. Raja John kehilangan seluruh wilayahnya di Normandia daratan tahun 1204 kepada Raja Prancis, tetapi tetap menguasai Kepulauan Channel yang sejak saat itu berstatus pemerintahan sendiri.
Luas Pulau Jersey ialah 118,2km² yang terletak di Selat Inggris, sekitar 22,5km dari Semenanjung Cotentin di Normandia, Prancis. Dia merupakan pulau terbesar dan paling selatan di Kepulauan Channel.
Ekonomi
Ekonomi Jersey bergantung pada layanan finansial, pariwisata, internet dan pertanian. Pajak pertambahan nilai (PPN) tidak diberlakukan di pulau ini, sehingga harga barang mewah sering kali lebih murah daripada di Inggris. Pada tanggal 13 Mei2005, parlemen Jersey menyetujui diberlakukannya pajak barang dan jasa terhitung mulai tahun 2008.
Sekitar 50% populasi Jersey bukan penduduk pribumi. 30% populasi terkonsentrasi di Saint Helier, satu-satunya kota di Jersey. Dari 88.000 penduduk, 40%-nya keturunan Jersey/Norman dan 40% lainnya keturunan Britania. Kelompok minoritas terbesar adalah orang Britania, Portugal (terutama orang Madeira), Irlandia dan Polandia. Komunitas Prancis juga hadir di sana.
Sebagian besar penduduk asli Jersey menganggap dirinya warga Britania dan menghargai hubungan khusus antara Mahkota Britania dan Jersey.