Direktorat Jenderal Potensi Pertahanan biasa disingkat Ditjen Pothan adalah unit eselon I di bawah Kementerian Pertahanan. Direktorat Jenderal Potensi Pertahanan memiliki tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang potensi pertahanan.[1]
Penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur di bidang potensi pertahanan;
Pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan kesadaran bela negara, potensi sumber daya manusia, potensi sumber daya alam dan buatan serta potensi sarana dan prasarana;
Pemberian bimbingan, supervisi teknis, perizinan dan evaluasi di bidang potensi pertahanan;
Administrasi dan manajemen Ditjen.
Struktur Organisasi
Direktorat Jenderal Potensi Pertahanan terdiri dari:[2]