Penggabungan kelompok partai kecil di parlemen
Dikarenakan pada
pemilu 1999 belum diadakan parliamentary threshold sehingga partai dengan perolehan suara yang kecil dapat masuk ke DPR oleh sebab itu dibuatlah, peraturan tentang tata tertib yang mengatur berbagai hal mengenai tugas dan pembentukan fraksi di DPR.[1]
Peraturan Tata tertib tersebut adalah bahwa sebuah fraksi dapat dibentuk oleh anggota dari satu, dua atau lebih partai politik hasil pemilu dengan syarat minimal mempunyai 10 anggota. Jika nantinya ada fraksi yang anggotanya kurang dari 10 orang, maka fraksi tersebut nantinya hanya memiliki hak-hak terbatas, yaitu tidak dapat mengajukan calon pimpinan dewan dari fraksinya, dan tidak dapat menempatkan anggotanya dalam alat kelengkapan yang mensyaratkan adanya unsur fraksi, kecuali dalam Komisi dan Sub Komisi.[2]
Pada awal era Reformasi ada 9 Fraksi di DPR. Adapun partai yang membentuk fraksi sendiri adalah PDIP, Golkar, PPP, PKB, PBB, dan Fraksi TNI/Polri karena mempunyai lebih dari 10 orang anggota. Sedangkan ada juga fraksi yang terbentuk dari gabungan partai yaitu
Kemudian ada beberapa dari anggota PDKB dari empat anggota PDKB bergabung ke Fraksi PKB dan satu lagi masuk pada F-KKI.[3]