Partai Katolik Demokrat adalah salah satu partai politik yang pernah ada di Indonesia.[1][2][3] Partai ini pernah mengikuti pemilihan umum yaitu pemilihan umum tahun 1999 dengan nomor urut 18. Partai ini mendapatkan suara sebanyak 216.675 suara atau 0,20% dari keseluruhan total suara.
Pembentukan partai ini bukan merupakan kelanjutan Partai Katolik yang telah ada sebelumnya, tetapi semangat dan cita-cita Partai Katolik tetap diwarisi Partai Katolik Demokrat, yaitu untuk memperjuangkan kesejahteraan umum sebagai hukum tertinggi (salus populi suprema lex).[1]