Menteri Pengairan merupakan salah satu bekas jabatan menteri pada pemerintahan Indonesia. Menteri ini bertugas menangani Pengairan Dasar. Posisi menteri ini dibentuk pada perombakan Kabinet Dwikora I, yang dimana di bawah koordinasi Menteri Koordinator Kompartimen Pekerjaan Umum & Tenaga. Hanya 1 pejabat yang pernah yang menjabat posisi ini, yakni P. C. Harjasudirdja.[1]
Pada Kabinet Ampera I, posisi menteri ini diturunkan ke salah satu direktorat jenderal Departemen Pekerjaan Umum & Tenaga
↑Simanjuntak, P. N. H. (2003), Kabinet-Kabinet Republik Indonesia: Dari Awal Kemerdekaan Sampai Reformasi (dalam bahasa Indonesian), Jakarta: Djambatan, hlm. 320–332, ISBN 979-428-499-8
↑Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 141 Tahun 1965