Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perdagangan mempunyai tugas menyelenggarakan pengembangan sumber daya manusia di bidang perdagangan. Dalam melaksanakan tugas, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perdagangan menyelenggarakan fungsi:[1]
penyusunan kebijakan teknis, rencana, dan program pengembangan sumber daya manusia di bidang perdagangan;
pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia di bidang perdagangan;
pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas pengembangan sumber daya manusia di bidang perdagangan;
pelaksanaan tugas administrasi Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia; dan
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Struktur Organisasi
Susunan organisasi Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perdagangan terdiri atas:[1]
Sekretariat Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perdagangan;
Pusat Pengembangan Kompetensi Aparatur Perdagangan;
Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Ekspor dan Jasa Perdagangan; dan