Menjaga persatuan dan kesatuan bangsa, serta mencapai tujuan nasional
Wawasan Kebangsaan adalah cara pandang bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya, yang mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah yang dilandasi oleh empat konsensus dasar, dalam rangka mencapai tujuan nasional.[1] Konsep ini tidak hanya melihat Indonesia secara geografis sebagai satu kesatuan, tetapi juga sebagai satu kesatuan ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, serta pertahanan dan keamanan (Ipoleksosbudhankam).
Wawasan Kebangsaan bertujuan untuk menumbuhkan rasa nasionalisme, patriotisme, dan cinta tanah air yang mendalam pada setiap warga negara Indonesia. Pemahaman ini menjadi dasar bagi setiap warga negara untuk berpikir, bersikap, dan bertindak demi kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan.[2]
Hakikat dan Makna
Hakikat dari Wawasan Kebangsaan adalah keutuhan bangsa (nusa) dan persatuan negara (antara). Cara pandang ini menyadarkan masyarakat Indonesia bahwa meskipun mereka terdiri dari berbagai macam suku, agama, ras, dan golongan (SARA), mereka pada hakikatnya adalah satu bangsa yang hidup dalam satu Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Makna yang terkandung di dalamnya adalah amanat untuk:
Menempatkan persatuan, kesatuan, serta kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara sebagai prioritas utama.
Mengembangkan persatuan Indonesia sedemikian rupa sehingga asas Bhinneka Tunggal Ika tetap terjaga.
Tidak memberi tempat bagi patriotisme sempit (chauvinisme) atau primordialisme kesukuan yang berlebihan.
Empat Konsensus Dasar Bangsa
Wawasan Kebangsaan Indonesia tegak di atas empat konsensus dasar (sebelumnya sempat dipopulerkan sebagai "Empat Pilar Kebangsaan") yang menjadi tiang penyangga kehidupan berbangsa dan bernegara.[3] Keempat konsensus ini adalah:
1. Pancasila
Pancasila berfungsi sebagai dasar negara (filosofische grondslag), ideologi nasional, pandangan hidup bangsa, serta sumber dari segala sumber hukum. Kelima sila dalam Pancasila menjadi fondasi bagi seluruh tatanan kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara Indonesia.
2. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
UUD NRI Tahun 1945 adalah konstitusi dan dasar hukum tertinggi yang menjadi landasan dalam penyelenggaraan negara. UUD 1945 memuat cita-cita, tujuan, dan kewajiban negara dalam melindungi segenap bangsa dan memajukan kesejahteraan umum.
3. Bhinneka Tunggal Ika
Bhinneka Tunggal Ika adalah semboyan nasional yang berarti "Berbeda-beda tetapi tetap satu". Semboyan ini merupakan pengakuan dan penghargaan terhadap kemajemukan bangsa Indonesia, yang dilihat bukan sebagai ancaman, melainkan sebagai kekuatan pemersatu dalam bingkai persatuan.
4. Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
NKRI adalah bentuk final negara bagi bangsa Indonesia yang diproklamasikan pada 17 Agustus 1945. Konsep negara kesatuan ini menegaskan bahwa kedaulatan wilayah dari Sabang sampai Merauke adalah satu dan tidak dapat diganggu gugat.
Asas (Prinsip)
Wawasan Kebangsaan dilandasi oleh beberapa asas atau prinsip fundamental, antara lain:
Kepentingan yang Sama: Merasa senasib sepenanggungan dalam perjuangan merebut dan mengisi kemerdekaan.
Keadilan: Kesesuaian pembagian hasil dengan adil, baik untuk perorangan, golongan, maupun daerah.
Kejujuran: Keberanian untuk berpikir dan bertindak sesuai fakta dan kebenaran demi kemajuan bangsa.
Solidaritas: Rasa setia kawan, mau memberi, dan berkorban demi orang lain tanpa meninggalkan ciri dan karakter budaya masing-masing.
Kerja Sama: Adanya koordinasi dan saling pengertian yang didasarkan atas kesetaraan untuk mencapai sinergi yang lebih baik.
Implementasi
Implementasi Wawasan Kebangsaan dilakukan dalam berbagai aspek kehidupan:
Pendidikan: Melalui mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) dan Sejarah di semua jenjang pendidikan.
Pemerintahan: Menjadi materi wajib dalam pelatihan dasar (Latsar) bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan pelatihan kepemimpinan bagi pejabat negara.
Militer dan Kepolisian: Menjadi doktrin inti dalam pendidikan dan pembinaan prajurit TNI dan anggota Polri.
Sosialisasi Masyarakat: Disosialisasikan secara masif oleh lembaga-lembaga negara seperti MPR RI, Lemhannas, dan BPIP, serta dalam program-program kemasyarakatan seperti TNI Manunggal Membangun Desa.