Pembangunan desa, peningkatan kesejahteraan, dan pertahanan negara
TNI Manunggal Membangun Desa (disingkat TMMD) adalah sebuah program terpadu dan lintas sektoral antara TNI dengan kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, pemerintah daerah, serta komponen masyarakat lainnya. Program ini bertujuan untuk mengakselerasi pembangunan di wilayah pedesaan, khususnya di daerah-daerah yang tergolong sebagai daerah miskin, terisolasi, perbatasan, dan daerah kumuh perkotaan, serta daerah lain yang terkena dampak bencana.[1]
TMMD merupakan evolusi dari program sebelumnya yang dikenal dengan nama ABRI Masuk Desa (AMD). Program ini adalah salah satu wujud dari Operasi Militer Selain Perang (OMSP) yang berfokus pada Operasi Bakti TNI untuk membantu tugas pemerintah daerah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.[2]
Sejarah
Cikal bakal TMMD adalah program ABRI Masuk Desa (AMD) yang dimulai pertama kali pada tahun 1980. Program AMD digagas sebagai bagian dari implementasi Dwifungsi ABRI, di mana ABRI tidak hanya berperan sebagai kekuatan pertahanan dan keamanan, tetapi juga sebagai kekuatan sosial-politik yang aktif dalam pembangunan nasional.[3] Program ini bertujuan untuk mendekatkan ABRI dengan rakyat sekaligus membantu percepatan pembangunan di desa-desa.
Setelah era Reformasi pada tahun 1998, yang ditandai dengan penghapusan konsep Dwifungsi dan pemisahan Polri dari ABRI, nama program ini diubah menjadi TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD). Perubahan nama ini menegaskan bahwa program tersebut kini murni dilaksanakan oleh TNI sebagai bagian dari tugas baktinya kepada masyarakat, tanpa muatan politik praktis.[4]
Tujuan dan Sasaran
Secara umum, TMMD memiliki dua tujuan utama:
1. Membantu Pemerintah Daerah: mengakselerasi pembangunan di daerah untuk meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat.
Sasaran dari program TMMD diprioritaskan pada wilayah-wilayah yang membutuhkan percepatan pembangunan, seperti:
Desa tertinggal, terisolasi, dan terpencil.
Wilayah perbatasan antarnegara.
Daerah kumuh di perkotaan.
Wilayah yang terkena bencana alam.
Dasar Hukum
Pelaksanaan TMMD didasarkan pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia. Dalam Pasal 7 Ayat (2) huruf b, disebutkan salah satu tugas TNI dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP) adalah "membantu tugas pemerintahan di daerah". TMMD adalah implementasi nyata dari tugas tersebut.[6]
Bentuk Kegiatan
Kegiatan TMMD dibagi menjadi dua kategori utama, yaitu fisik dan non-fisik, yang dilaksanakan secara serentak di lokasi sasaran.
Kegiatan Fisik
Kegiatan fisik berfokus pada pembangunan infrastruktur dasar yang dibutuhkan oleh masyarakat desa. Contoh umum dari kegiatan fisik meliputi:
Kegiatan non-fisik bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan, kesadaran, dan kualitas sumber daya manusia di masyarakat. Contoh kegiatan non-fisik antara lain:
Penyuluhan kesehatan, seperti tentang stunting, PHBS, dan penyakit menular.
Penyuluhan di bidang pertanian, peternakan, dan perikanan.
Pelayanan kesehatan gratis dan kegiatan donor darah.
Pelaksanaan
TMMD dilaksanakan secara rutin beberapa kali dalam setahun di berbagai wilayah di Indonesia, dari tingkat Kodim hingga Kodam. Penentuan lokasi sasaran dilakukan melalui mekanisme bottom-up planning, di mana usulan berasal dari pemerintah daerah berdasarkan aspirasi masyarakat, yang kemudian disurvei dan disetujui oleh pihak TNI.
Program ini melibatkan prajurit TNI dari ketiga matra (AD, AL, AU), aparat pemerintah daerah, kepolisian, dan partisipasi aktif dari masyarakat setempat dengan semangat gotong royong.