Medan sebagai ibu kota provinsi Sumatera Utara memiliki struktur kepemimpinan yang dimulai dari wali kota. Pada 1918, posisi asisten residen yang sebelumnya memimpin pemerintahan di Medan pada akhirnya berubah status menjadi wali kota. Wali kota pertama adalah Daniël Mackay yang merupakan keturunan Belanda. Pada mulanya, seorang wali kota dapat merangkap jabatan sebagai ketua dewan kota dengan didampingi pembantu wali kota yang terpilih berdasarkan pemilihan umum dengan suara terbanyak.
Dalam tumpuk pemerintahan, seorang kepala daerah yang mengajukan diri untuk cuti atau berhenti sementara dari jabatannya kepada pemerintah pusat, maka Menteri Dalam Negeri menyiapkan penggantinya yang merupakan birokrat di pemerintah daerah atau bahkan wakil wali kota, termasuk ketika posisi wali kota berada dalam masa transisi.
↑Afifuddin menggantikan Abdillah yang diberhentikan sementara karena tengah menjalani proses persidangan sebagai terdakwa kasus korupsi penyelewengan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan pengadaan mobil pemadam kebakaran di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi[5]