Karier politik
Pada pertengahan Maret 1946, Basyrah Lubis diangkat sebagai anggota Dewan Pimpinan Volksfront berdasarkan hasil rapat Komite Nasional Indonesia Daerah (KNID) Sumatera Barat. Ia duduk mewakili Sentral Organisasi Buruh Seluruh Indonesia (SOBSI) bersama Bariun AS (Persatuan Buruh Indonesia), Chatib Soelaiman (Partai Sosialis), Soelaiman (Pemuda Republik Indonesia), dan Bachtaruddin (Partai Komunis Indonesia).
Volksfront bertanggung jawab untuk permasalahan ekonomi Sumatera Barat. Di antara kewenangannya adalah memungut pajak dari masyarakat. Namun belakangan terjadi pertentangan antara Volksfront dengan Residen Sumatera Barat Mohammad Djamil. Hal ini dikarenakan Residen menganggap kebijakan yang dilakukan oleh badan tersebut melampaui kewenangannya. Volksfront ternyata tidak hanya memungut pajak seperti yang ditugaskan, tetapi juga memungut bea masuk atas setiap barang yang keluar masuk kota.[9]
Pada 5 April 1946, Dewan Pimpinan Volksfront menyerahkan kembali urusan ekonomi kepada Residen Sumatera Barat. Pada 24 April 1946, Basyrah Lubis bersama lima anggota Dewan Pimpinan Volksfront ditangkap.[10] Mereka ditahan di markas polisi di pinggir Kota Padang, sebelum dipindahkan ke Hotel Merdeka, Bukittinggi.[11]
Pada 1947, Basyrah Lubis diangkat menjadi Kepala Luhak Pasaman.[12][13] Ia memindahkan ibu kota Kabupaten Pasaman dari Talu ke Lubuk Sikaping pada Agustus.[14] Selanjutnya, berdasarkan Instruksi Nomor 8/GM/Instr.-49 tanggal 11 Januari 1949, Gubernur Militer Sumatera Barat Sutan Mohammad Rasjid, statusnya menjadi Bupati Militer Pasaman.[15] Untuk menata administrasi pemerintahan, ia mengangkat para wali nagari menjadi para camat dan para wedana atas dasar pengalaman pemerintahan.[16]
Pada 7 Desember 1949, Basyrah Lubis bersama Mohammad Nasroen, Eny Karim, dan Rakanadaldjan menjadi perwakilan Republik Indonesia dalam penandatanganan transfer kekuasaan untuk daerah Kota Bukittinggi dari Belanda kepada Indonesia.[7]
Wali Kota Medan
Semasa menjadi Wali Kota Medan, Basyrah Lubis membangun sekolah-sekolah baru.[17]
Pada 1958, istri Basyrah Lubis, mendirikan Yayasan Gedung Wanita Sumatera Utara. Yayasan ini mendapat sumbangan sebidang tanah dengan hak izin bangunan dari Pemerintah Kota Medan.[18]
Pada 16 September 1964, Komite Gabungan Organisasi Pegawai Pemerintah Kota Medan (RKS SS/SB Pegawai Negeri) mengeluarkan pernyataan yang mendesak pemerintah pusat dan pemerintah daerah Sumatera Utara untuk "merestrukturisasi" Wali Kota Basyrah Lubis. Pernyataan itu juga menuntut pemecatan Berman Purba dan Datuk Besar, kepala beberapa dinas di pemerintahan kota. Wali Kota Basjrah Lubis dituduh mengutamakan kerja sama dengan beberapa stafnya, yang pernah menjadi pejabat pemerintahan boneka Negara Sumatera Timur dan mereka yang pernah menjadi anggota partai politik terlarang (Masyumi, PSI), daripada dengan stafnya yang revolusioner. Basjrah Lubis dalam kebijakan tata kotanya juga dianggap mengutamakan individu tertentu daripada proyek pendidikan atau kesehatan. Serikat buruh pabrik karet di Sumatera Utara dalam rapat plenonya menyatakan dukungan penuh terhadap tuntutan PNI agar Basyrah Lubis dirombak. Serikat buruh itu mengecam keras kebijakan Wali Kota terkait proyek pembangunan ruko di sepanjang Jalan Palangkaraya dan Jalan Cirebon, Medan.[19]
Pada 23 September 1964, delegasi Gerakan Wanita Indonesia (Gerwani) Kota Medan mengajukan tuntutan kepada Gubernur, Front Nasional, dan DPRD Kota Medan agar dilakukan pencopotan dan penyelidikan aset-aset Basyrah Lubis. Menurut anggota DPRD Medan Siin Irawady, Basyrah Lubis telah menerima surat panggilan dari Menteri Dalam Negeri dan kemungkinan ada hubungannya dengan tuntutan Gerwani.[20]
Pada 10 Oktober 1964, Menteri Dalam Negeri memberhentikan Basyrah Lubis sebagai Wali Kota Medan dan posisinya digantikan oleh P.R. Telaumbanua.[21][1]