Pada 2010, Ujang kembali maju sebagai calon Bupati Kotawaringin Barat berpasangan dengan Bambang Purwanto dan berhadapan dengan pasangan calon Sugianto Sabran-Eko Sumarno. Hasil pemungutan suara dalam pilkada tersebut dimenangkan oleh Sugianto Sabran-Eko Sumarno. Namun, kubu Ujang Iskandar-Bambang Purwanto menggugat kemenangan lawannya itu ke Mahkamah Konstitusi. MK kemudian mendiskualifikasi pasangan Sugianto Sabran-Eko Sumarno, dan menetapkan Ujang Iskandar-Bambang Purwanto sebagai bupati dan wakil bupati Kotawaringin Barat. Namun, keputusan MK tersebut sampai hari ini[butuh rujukan] belum bisa dieksekusi karena penolakan dari kubu Sugianto Sabran-Eko Sumarno.[1][2]