koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi
Susunan organisasi
Kantor pusat
Gedung Manggala Wanabakti Blok I lt. 3, Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 2, RT.1/RW.3, Kelurahan Gelora, Kecamatan Tanah Abang, Kota Jakarta Pusat 10270
Sekretariat Kantor Menteri Negara Lingkungan Hidup (1978–2001)[2][3]
Sekretariat Kementerian Negara Lingkungan Hidup (2001–2009)[4][5]
Sekretariat Kementerian Lingkungan Hidup (2009–2014)[6]
Sekretariat Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (2014–2024)[7][8]
Sekretariat Kementerian Lingkungan Hidup (2024–)[1]
Tugas
Sekretariat Kementerian LH mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup/BPLH.
Fungsi
Sekretariat Kementerian LH menyelenggarakan fungsi:
koordinasi kegiatan Kementerian Lingkungan Hidup/BPLH;
koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian Lingkungan Hidup/BPLH;
pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, sumber daya manusia, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian Lingkungan Hidup/BPLH;
pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan serta pelaksanaan advokasi hukum
koordinasi dan penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan barang/jasa; dan
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri/Kepala.