Deputi Bidang Tata Lingkungan dan Sumber Daya Alam Berkelanjutan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang penataan lingkungan hidup dan sumber daya alam berkelanjutan.
[3]
Fungsi
melakukan perumusan, pelaksanaan, koordinasi, sinkronisasi kebijakan teknis, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pencegahan dampak lingkungan kebijakan wilayah dan sektor, pencegahan dampak lingkungan usaha dan kegiatan, penyelenggaraan sumber daya alam berkelanjutan, perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut, perlindungan dan pengelolaan ekosistem perairan darat;
penyusunan dan penetapan standar instrumen di bidang tata lingkungan dan sumber daya alam berkelanjutan;
pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pencegahan dampak lingkungan kebijakan wilayah dan sektor, pencegahan dampak lingkungan usaha dan kegiatan, penyelenggaraan sumber daya alam berkelanjutan, perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut, perlindungan dan pengelolaan ekosistem perairan darat;
pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pencegahan dampak lingkungan kebijakan wilayah dan sektor, pencegahan dampak lingkungan usaha dan kegiatan, penyelenggaraan sumber daya alam berkelanjutan, perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut, perlindungan dan pengelolaan ekosistem perairan darat;
pelaksanaan tugas administrasi Deputi Bidang Tata Lingkungan dan Sumber Daya Alam Berkelanjutan; dan
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri/Kepala.
Struktur Organisasi
Deputi Bidang Tata Lingkungan dan Sumber Daya Alam Berkelanjutan terdiri atas 5 Direktorat:
Direktorat Pencegahan Dampak Lingkungan Kebijakan Wilayah dan Sektor;
Direktorat Pencegahan Dampak Lingkungan Usaha dan Kegiatan;
Direktorat Penyelenggaraan Sumber Daya Alam Berkelanjutan;
Direktorat Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut; dan
Direktorat Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Perairan Darat.