Sekretariat Jenderal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri atau Pimpinan Lembaga Negara. Sekretariat Jenderal dipimpin oleh Sekretaris Jenderal (disingkat Sesjen). Sekretaris Jenderal adalah jabatan struktural eselon I.a atau Jabatan Pimpinan Tinggi Madya. Dalam melaksanakan tugas, Sekretariat Jenderal pada Kementerian menyelenggarakan fungsi:[1]
koordinasi kegiatan Kementerian;
koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian;
pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian;
pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan layanan pengadaan barang/jasa; dan
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Susunan Organisasi
Sekretariat Jenderal pada Kementerian terdiri atas paling banyak 5 (lima) Biro. Biro terdiri atas paling banyak 4 (empat) Bagian dan/atau Kelompok Jabatan Fungsional. Bagian terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subbagian dan/atau Kelompok
Jabatan Fungsional. Bagian yang menangani fungsi ketatausahaan pimpinan atau memberikan dukungan administrasi kepada unsur
pemimpin, unsur pembantu pemimpin, dan staf ahli terdiri atas sejumlah Subbagian sesuai kebutuhan. Bagian yang menangani fungsi perencanaan, pengelolaan sistem informasi, kepegawaian, hubungan masyarakat, arsip, kepustakaan, penyusunan peraturan perundangundangan, dan layanan pengadaan barang/jasa, dapat terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.[1]